Sukses

Agus Buntung Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Korban Capai 15 Orang

Kasus Agus Buntung: tersangka pelecehan seksual dengan 15 korban. Proses hukum terus berjalan dengan rekonstruksi kasus.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, tengah menjadi perhatian luas. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur. Proses hukum yang berlangsung sejak Senin, 9 Desember 2024, mendapat sorotan masyarakat dan bahkan menjadi atensi Menteri Sosial.

Kisah Agus Buntung mengundang pertanyaan, bagaimana seorang penyandang disabilitas dapat melancarkan aksinya. Berdasarkan informasi dari kepolisian, Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Tindakan ini menimbulkan kemarahan publik, terutama setelah beberapa bukti berupa rekaman video dan suara terungkap.

Polda NTB memastikan proses hukum berjalan transparan dengan menggelar pemeriksaan dan rekonstruksi kasus. Sementara itu, pihak berwenang terus menerima laporan tambahan dari korban yang berani melapor. Kasus ini memberikan pelajaran penting terkait perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku, termasuk penyandang disabilitas.

2 dari 10 halaman

Penetapan Agus Buntung sebagai Tersangka

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan dari seorang mahasiswi. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap total 15 korban, tiga di antaranya anak di bawah umur. Polisi menyatakan, Agus menggunakan ancaman untuk membongkar aib korban demi memuluskan aksinya.

Polda NTB menetapkan Agus sebagai tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Namun, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.

3 dari 10 halaman

Proses Pemeriksaan di Polda NTB

Pemeriksaan Agus dimulai pada Senin, 9 Desember 2024, di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan melibatkan pengacara dan pihak keluarga. Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menyatakan proses ini dilakukan sesuai standar hukum.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, bahkan turut hadir di lokasi pemeriksaan untuk memastikan hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi. Mensos juga mengapresiasi Polda NTB yang berkomitmen menangani kasus ini dengan pedoman hukum khusus.

4 dari 10 halaman

Modus Operandi dan Bukti

Agus diduga memanfaatkan manipulasi emosional untuk memaksa korbannya. Rekaman video dan suara yang digunakan sebagai alat bukti menunjukkan bagaimana Agus mempengaruhi korbannya. Dua korban baru melaporkan kasus ini ke Komisi Disabilitas Daerah NTB dengan membawa bukti tambahan.

Para penyidik kini fokus melengkapi barang bukti untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Bukti-bukti ini akan digunakan dalam proses rekonstruksi kasus yang dijadwalkan berlangsung di beberapa lokasi kejadian.

5 dari 10 halaman

Rekonstruksi Kasus

Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2024 untuk melengkapi berkas perkara. Direktur Reskrimum Polda NTB menyebut rekonstruksi ini akan menghadirkan jaksa dan para korban untuk memperkuat bukti. Total korban yang melaporkan Agus terus bertambah hingga mencapai 15 orang.

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sinkronisasi kronologi dengan pengakuan korban dan tersangka. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak.

6 dari 10 halaman

Atensi Publik dan Pemerintah

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial. Beberapa netizen yang awalnya membela Agus mengungkapkan penyesalan setelah bukti pelecehan terungkap. Menteri Sosial menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian kasus ini tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Publik berharap kasus Agus Buntung dapat menjadi pelajaran penting dalam melindungi hak korban pelecehan.

7 dari 10 halaman

Apa yang membuat kasus Agus Buntung menarik perhatian?

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan tersangka penyandang disabilitas dan banyaknya korban, termasuk anak di bawah umur.

8 dari 10 halaman

Bagaimana Agus Buntung melancarkan aksinya?

Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

9 dari 10 halaman

Mengapa Agus Buntung mendapat tahanan rumah?

Polisi menetapkan tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan untuk penyandang disabilitas di Polda NTB.

10 dari 10 halaman

Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum Agus Buntung?

berikutnya adalah rekonstruksi kasus untuk melengkapi bukti dan sinkronisasi kronologi dengan pengakuan pihak terkait.

Video Terkini