Sukses

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan yang Libatkan Agus Buntung, Rekaman Video saat Ancam Korban Viral

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Agus Buntung terungkap, dengan rekaman ancaman viral dan kronologi yang membongkar modus pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, menjadi sorotan publik setelah rekaman video ancamannya terhadap korban viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Agus mengancam akan "membunuh mental" korban, menimbulkan kecaman luas di masyarakat. Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kejahatan seksual yang melibatkan kelompok rentan, baik pelaku maupun korban.

Agus, yang juga dikenal sebagai IWAS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 15 korban melaporkan kasus ini, yang mencakup tindakan pelecehan seksual di berbagai lokasi, termasuk homestay tempat kejadian berlangsung. Penanganan kasus ini terus berjalan, termasuk rekonstruksi dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus Agus Buntung, termasuk bagaimana kasus ini terungkap hingga modus yang digunakan oleh pelaku untuk menjebak korbannya, dirangkum Liputan6, Kamis (12/12).

2 dari 9 halaman

Agus Buntung Lakukan Berbagai Cara Agar Korbannya Percaya

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwenang tentang tindakan pelecehan yang dilakukan Agus di NTB. Penyidikan awal menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis, di mana Agus menggunakan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk korban.

Penyelidikan dimulai dari laporan di sebuah homestay, yang menjadi lokasi beberapa kejadian. Polisi melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 49 adegan yang menggambarkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Agus terhadap korbannya. Proses ini membantu memetakan kronologi lengkap kejadian.

Ancaman Agus terhadap korban juga terungkap dalam rekaman yang viral, di mana ia berkata akan "membunuh mental" korban jika melaporkan kejadian ini. Ancaman tersebut menambah tekanan psikologis pada korban dan meningkatkan urgensi perlindungan hukum.

3 dari 9 halaman

Modus Pelaku Membujuk Korban dengan Pura-Pura Minta Bantuan

Agus menggunakan cara manipulatif untuk mendekati korban, salah satunya dengan berpura-pura membutuhkan bantuan sebagai penyandang disabilitas. Modus ini digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum membawa mereka ke lokasi kejadian.

Dalam beberapa kasus, Agus meminta korban membayar biaya homestay sebesar Rp50 ribu, dengan alasan bahwa ia tidak memiliki uang tunai. Setelah korban berada di kamar, Agus memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan pelecehan. Versi yang diungkapkan korban dan Agus kerap berbeda, tetapi rekonstruksi memberikan gambaran lebih jelas tentang tindakan pelaku.

Penggunaan sepeda motor untuk mengajak korban berkeliling juga merupakan bagian dari strategi pelaku untuk membuat korban merasa nyaman sebelum kejadian terjadi.

4 dari 9 halaman

Rekaman Suara Agus Buntung

Empat korban telah mengajukan permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka melaporkan tekanan psikologis yang signifikan, terutama setelah rekaman ancaman Agus viral. Ancaman ini membuat korban merasa terintimidasi dan takut untuk melanjutkan laporan.

Selain korban, dua pendamping korban juga meminta perlindungan karena mengalami tekanan serupa. LPSK mencatat bahwa kurangnya kesaksian korban sebagai landasan utama dalam penyidikan menjadi hambatan dalam kasus ini.

Belakangan, rekaman suara Agus Buntung saat memanipulasi korbannya pun beredar. Di sana, ia mengancam korbannya dan akan membunuh mentalnya.

"Kalau kamu nangis, kujamin bakalan mati. Ini bisa kamu jadikan bukti omongan saya kirim ke orang tuamu. Membunuh bukan berarti saya membunuh, tapi membunuh mentalmu," ancam Agus di rekaman yang beredar. 

5 dari 9 halaman

Rekonstruksi dan Bukti-Bukti Baru

Rekonstruksi yang dilakukan Polda NTB mencakup tiga lokasi utama: Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay di Mataram. Sebanyak 49 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran lengkap tentang kejadian, termasuk interaksi antara pelaku dan korban di kamar homestay.

Rekonstruksi ini juga menunjukkan adanya perdebatan antara Agus dan korban terkait pembayaran kamar, yang menjadi salah satu pemicu kejadian. Meski Agus mengklaim hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, bukti dan kesaksian korban menunjukkan adanya unsur paksaan.

6 dari 9 halaman

Pembelaan Agus dan Dukungan Pengacara

Sebanyak 16 pengacara menyatakan akan membela Agus dalam kasus ini. Tim kuasa hukum menyebut bahwa pelaku bersikap kooperatif dalam memberikan informasi, meskipun pembelaan yang mereka ajukan kerap mendapat kritik publik.

Pengacara Agus mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan pelaku berdasarkan kesepakatan dengan korban, sebuah argumen yang diperdebatkan dalam proses hukum.

Di sisi lain, para pengacara korban menekankan pentingnya mengedepankan kesaksian korban sebagai bukti utama, sesuai dengan ketentuan undang-undang kekerasan seksual.

7 dari 9 halaman

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Kasus Agus Buntung

Q: Apa yang menyebabkan kasus Agus Buntung menjadi sorotan?

A: Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan ancaman yang dilontarkan terhadap korban.

8 dari 9 halaman

Q: Berapa jumlah korban yang dilaporkan dalam kasus ini?

A: Hingga saat ini, sebanyak 15 korban telah melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan Agus.

9 dari 9 halaman

Q: Apa langkah hukum yang telah diambil dalam kasus ini?

A: Penyidikan telah dilakukan, termasuk rekonstruksi 49 adegan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan permintaan perlindungan oleh korban.

 

Video Terkini