Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memastikan keberlanjutan anggaran negara.
Namun, kebijakan ini juga dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian, terutama untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, hingga jasa pendidikan dan kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan pokok yang disebutkan sebelumnya tidak terkena PPN.
Baca Juga
Pemerintah berharap, dengan kebijakan yang berimbang ini, daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, ada pula bantuan khusus berupa subsidi dan pengurangan biaya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025.
Advertisement
Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Landasan dan Tujuan
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini didasarkan pada amanat UU HPP. Pemerintah menilai, penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengutip Liputan6.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, "Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan." Kebijakan ini juga didesain agar tetap selaras dengan target pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah menyebut bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tidak termasuk kebutuhan utama. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Advertisement
Barang yang Dibebaskan dari PPN 12%
Sejumlah barang dan jasa mendapat pengecualian dari tarif PPN 12%. Di antaranya adalah bahan makanan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu. Jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, serta transportasi umum juga masuk dalam daftar bebas pajak.
Mengutip Liputan6.com, Airlangga menyebut, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN-nya tetap 11 persen.
Langkah ini dirancang untuk mendukung industri pengolahan makanan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar tidak akan terdampak kenaikan PPN ini.
Insentif untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan berbagai insentif. Salah satunya adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga pada desil 1 dan 2.
Ada juga subsidi listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, berupa diskon 50% selama dua bulan pertama di tahun 2025. Insentif ini dirancang untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga berpendapatan rendah.
Pemerintah juga memastikan subsidi ini dapat dinikmati tanpa prosedur yang berbelit, sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Advertisement
PPN untuk Barang Mewah: Siapa yang Akan Terkena?
Tarif PPN 12% akan berlaku penuh untuk barang yang dikategorikan mewah. Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi daftar barang-barang mewah yang akan dikenakan pajak ini. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penerapan asas keadilan pajak.
Daftar barang tersebut akan diumumkan secara resmi sebelum kebijakan diterapkan, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Peningkatan penerimaan negara melalui PPN akan mendukung pembiayaan program-program pembangunan.
Pemerintah juga optimis bahwa insentif yang diberikan dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat, sehingga dampak inflasi dari kenaikan tarif pajak ini dapat diminimalkan.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini ditargetkan mampu mendorong daya saing industri lokal, terutama sektor padat karya dan pengolahan makanan.
Advertisement
Apa itu PPN dan bagaimana tarifnya ditentukan?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Tarifnya ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa saja barang yang tidak dikenakan PPN 12%?
Barang seperti beras, daging, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan tidak dikenakan PPN. Barang-barang ini termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
Advertisement
Apakah kenaikan PPN akan berdampak pada inflasi?
Kenaikan PPN berpotensi memengaruhi harga barang tertentu, tetapi pemerintah telah memberikan insentif untuk mengurangi dampak inflasi pada masyarakat berpenghasilan rendah.