Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh sembilan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hakim bahwa tidak ada kekhilafan dalam putusan sebelumnya serta tidak ditemukannya bukti baru yang memenuhi syarat sesuai KUHAP.
Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini sempat menggemparkan publik, usai Vina dan Eky ditemukan meninggal dunia di flyover Talun, Sumber, Cirebon dengan kondisi mengenaskan. Permohonan PK diajukan para terpidana dengan harapan dapat memperbarui putusan hukum, namun MA memutuskan sebaliknya setelah melalui musyawarah panjang.
"Dan putusan yang pada pokoknya, menolak peninjauan kembali para terpidana, lalu, pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex yuris dalam mengadili para terpidana," sebut Yanto, Jubir Mahkamah Agung, mengutip Youtube Liputan6, Selasa (17/12). Berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Penolakan PK oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung pada Senin, 16 Desember 2024, secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari sembilan terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Putusan ini dibacakan setelah melalui musyawarah yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan beberapa hakim anggota lainnya.
Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa tidak ada kekeliruan dalam proses pengadilan sebelumnya yang dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan PK.
Usai dibacakannya hasil tersebut, pihak keluarga dari para terpidana ini langsung menangis kecewa dan berpelukan karena permohonan mereka soal peninjauan kembali (PK) tidak dikabulkan.
Advertisement
Alasan Novum Tidak Dianggap Bukti Baru
Salah satu alasan utama penolakan PK adalah terkait novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana. Menurut majelis hakim, bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
Dalam peraturan tersebut, bukti baru haruslah sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya dan dapat membantah atau memperbarui putusan pengadilan sebelumnya. Dalam kasus ini, bukti yang diajukan dinilai tidak relevan dan bukan merupakan hal baru.
"Intinya ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum," kata perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengutip Liputan6 Regional.
Penjelasan Hakim tentang Tidak Ada Kekhilafan
Hakim Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada kekhilafan dari hakim pada tingkat judex facti maupun judex juris.
Judex facti adalah hakim yang memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri, sementara judex juris merujuk pada hakim yang memeriksa di tingkat kasasi.
Dengan tidak adanya kekeliruan dalam kedua tingkatan tersebut, MA berpendapat bahwa permohonan PK tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan. Para terdakwa akan tetap menjalani prosedur hukumnya seumur hidup.
Advertisement
Kasus Vina Cirebon Kembali Ramai Usai Film Vina Sebelum 7 Hari
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada 2016 dan melibatkan sembilan terpidana yang kini mengajukan PK. Kejahatan tersebut dianggap sebagai salah satu kasus pembunuhan berencana yang mencengangkan publik.
Para terpidana sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, namun kemudian mengajukan PK dengan harapan memperoleh keringanan atau peninjauan ulang atas vonis yang telah dijatuhkan.
Kasus ini kembali viral dan ramai diperbincangkan setelah munculnya film yang mengangkat kisa mereka berjudul, "Vina Sebelum 7 Hari". Setelahnya, banyak warganet yang menduga-duga sosok pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan serupa dengan di film.
Implikasi Penolakan PK terhadap Sistem Hukum
Penolakan PK dalam kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus menunjukkan ketegasan Mahkamah Agung dalam menilai permohonan yang diajukan. Dengan putusan ini, para terpidana tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan sebelumnya.
Putusan ini juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak dapat digoyahkan tanpa adanya dasar bukti baru yang kuat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Advertisement
Apa alasan Mahkamah Agung menolak PK kasus Vina Cirebon?
Mahkamah Agung menolak PK karena tidak ada kekeliruan hakim sebelumnya dan bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Apa itu novum dalam proses PK?
Novum adalah bukti baru yang belum diketahui sebelumnya dan dapat memengaruhi putusan pengadilan sebelumnya.
Advertisement
Siapa saja yang mengajukan PK dalam kasus Vina?
Sembilan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan PK, termasuk beberapa nama yang telah disebutkan dalam putusan sebelumnya.