Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini tetap memperhatikan asas keadilan dan gotong royong.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan menyasar barang dan jasa dalam kategori premium atau mewah. Barang dan jasa tersebut sebagian besar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, yakni desil 9 hingga 10. Kategori ini mencakup makanan premium, layanan kesehatan VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang mahal.
Namun, tidak semua barang akan dikenakan tarif 12 persen. Pemerintah masih mempertahankan tarif 11 persen untuk beberapa komoditas strategis seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita. Selain itu, barang kebutuhan pokok seperti beras biasa, daging ayam, telur, dan sayuran tetap dibebaskan dari PPN. Berikut informasinya, dirangkum Selasa (17/12).
Advertisement
Daftar Barang Premium yang Kena PPN 12 Persen
Penerapan PPN 12 persen akan dikenakan khusus pada barang dan jasa premium yang dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Barang premium tersebut meliputi makanan, layanan pendidikan, hingga listrik untuk rumah tangga kelas atas.
Beberapa contoh barang premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
- Beras Premium: Jenis beras mahal dengan kualitas di atas rata-rata.
- Daging Premium: Termasuk daging wagyu dan kobe dengan harga jutaan rupiah per kilogram.
- Ikan dan Seafood Premium: Seperti ikan salmon, tuna, serta udang king crab.
- Buah-Buahan Premium: Buah impor dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan buah lokal.
- Layanan Pendidikan Premium: Sekolah bertaraf internasional dengan biaya mahal.
- Pelayanan Kesehatan VIP: Termasuk layanan rumah sakit kelas VIP dan spesialisasi tertentu.
- Listrik Daya Besar: Rumah tangga dengan daya listrik 3500 hingga 6600 VA.
Barang-barang tersebut dipilih berdasarkan asas keadilan, di mana kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan memberikan kontribusi lebih besar melalui pajak konsumsi.
Advertisement
Barang Strategis yang Bebas PPN
Meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, pemerintah tetap membebaskan beberapa komoditas strategis yang dinilai krusial untuk kebutuhan masyarakat luas. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Barang-barang strategis yang tetap bebas PPN antara lain:
- Beras Biasa: Beras konsumsi sehari-hari untuk masyarakat umum.
- Daging Ayam dan Sapi Non-Premium: Jenis daging dengan harga terjangkau.
- Ikan Lokal: Termasuk ikan bandeng, tongkol, dan kembung.
- Sayuran Segar dan Telur Ayam Ras: Komoditas kebutuhan pokok sehari-hari.
- Layanan Pendidikan Umum: Sekolah negeri dan layanan pendidikan standar.
- Pelayanan Kesehatan Reguler: Termasuk puskesmas dan rumah sakit kelas biasa.
Dengan tetap membebaskan PPN untuk komoditas ini, pemerintah berupaya melindungi daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan inflasi di sektor kebutuhan pokok.
Tarif PPN 11 Persen untuk Barang Tertentu
Selain barang bebas PPN, pemerintah juga mempertahankan tarif PPN sebesar 11 persen untuk beberapa komoditas yang masih dianggap strategis. Tarif ini dipertahankan melalui mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Beberapa barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen antara lain:
- Tepung Terigu: Komoditas penting untuk produksi makanan olahan.
- Gula Industri: Gula yang digunakan sebagai bahan baku untuk sektor industri.
- Minyak Goreng Minyakita: Produk minyak goreng curah yang disubsidi oleh pemerintah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas harga barang-barang tersebut di pasar. Meskipun terkena PPN, pemerintah menanggung selisih tarif pajak untuk mencegah kenaikan harga di tingkat konsumen.
Advertisement
Dampak PPN 12 Persen terhadap Konsumen
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tentunya membawa dampak signifikan, terutama bagi kalangan menengah ke atas yang mengonsumsi barang-barang premium. Dampak utama dari kebijakan ini adalah kenaikan harga barang dan jasa di kategori tersebut.
Kenaikan harga diperkirakan akan terjadi pada:
- Barang Mewah: Seperti daging wagyu, ikan premium, dan buah impor.
- Layanan Pendidikan: Sekolah swasta internasional dan pelatihan berstandar global.
- Layanan Kesehatan: Rumah sakit dengan layanan eksklusif dan VIP.
Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah karena kebutuhan pokok tetap bebas PPN.
Mengapa PPN Naik Menjadi 12 Persen?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam UU HPP. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Alasan kenaikan PPN antara lain:
- Meningkatkan Penerimaan Pajak: Sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara.
- Asas Keadilan: Membebankan pajak lebih besar pada kelompok masyarakat mampu.
- Reformasi Fiskal: Membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan matang, termasuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan melalui pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok.
Advertisement
Pertanyaan Seputar PPN 12 Persen: Kapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku?
Tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen?
Barang premium seperti beras mahal, daging wagyu, buah impor, layanan pendidikan internasional, dan kesehatan VIP.
Advertisement
Apakah kebutuhan pokok akan dikenakan PPN?
Tidak, beras biasa, daging lokal, sayur, dan telur tetap bebas PPN.