Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru dengan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12). Dalam kesempatan selama 7 jam itu, Harvey menyampaikan pembelaan emosional yang menyoroti ketidakterlibatannya dalam dugaan korupsi senilai Rp300 triliun.
Harvey juga mengungkapkan rasa terima kasih dan penyesalannya kepada keluarga, terutama kepada istri dan anak-anaknya. Dengan nada penuh kejujuran, ia membantah segala tuduhan dan menjelaskan posisi dirinya yang merasa tidak bersalah.
Baca Juga
Sidang yang berlangsung di tengah perhatian publik ini menjadi momen penting bagi Harvey untuk menyampaikan klarifikasinya sekaligus pesan mendalam bagi keluarganya di masa sulit ini. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Kamis (19/12).
Advertisement
Kronologi Kasus dan Tuduhan terhadap Harvey Moeis
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata niaga timah yang melibatkan banyak pihak, termasuk Harvey Moeis. Tuduhan utama terhadap Harvey adalah peran aktifnya dalam pengelolaan keuangan senilai Rp300 triliun yang dianggap merugikan negara. Proses penyelidikan dan persidangan berjalan panjang, dengan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap Harvey atas tuduhan tersebut.
Harvey sendiri telah membantah secara konsisten bahwa ia tidak pernah melihat atau menikmati uang hasil korupsi tersebut. Pengadilan menghadirkan berbagai bukti dan saksi, namun Harvey dan tim kuasa hukumnya terus menegaskan bahwa banyak tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
Advertisement
Poin-Poin Utama dalam Pleidoi Harvey Moeis
Dalam pleidoinya, Harvey Moeis menyampaikan sejumlah poin penting untuk membantah tuduhan korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang hasil korupsi, apalagi dengan jumlah fantastis seperti yang disebutkan.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menurutnya tidak adil dan penuh tekanan, baik terhadap dirinya maupun keluarganya. Harvey meminta agar majelis hakim dapat meninjau kembali bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
Pesan emosional untuk anak-anaknya juga menjadi salah satu inti dari pleidoi, di mana ia berharap mereka tetap percaya pada integritas dan kebenaran.
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan, tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta," kata Harvey, mengutip Liputan6 News
Pesan Emosional untuk Istri: Tanpa Kamu Aku Runtuh
Harvey Moeis menggunakan pleidoinya untuk menyampaikan pesan penuh haru kepada keluarga, terutama anak-anaknya. Ia meminta maaf karena tidak bisa hadir di masa-masa penting pertumbuhan mereka akibat proses hukum yang sedang dijalani.
Pesan khusus juga disampaikan kepada istri, Sandra Dewi, yang menurut Harvey adalah pilar utama yang menopang keluarga selama masa sulit ini. Harvey memuji kekuatan Sandra yang tetap tegar meskipun kehilangan nama baik dan menghadapi berbagai tuduhan.
"Sekarang kita susah lagi, dan kamu, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi," kata Harvey di pledoinya
Advertisement
Klarifikasi terhadap Tuduhan Korupsi Rp300 Triliun
Harvey Moeis membantah keras tuduhan bahwa ia terlibat dalam pengelolaan uang hasil korupsi senilai Rp300 triliun. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup dan lebih banyak berdasarkan asumsi.
Dalam pembelaannya, Harvey juga mempertanyakan validitas klaim tentang kerugian negara yang disebutkan oleh pihak jaksa. Ia menyoroti bahwa banyak data yang dipakai dalam tuntutan tersebut tidak relevan dan terlalu dibesar-besarkan.
Dengan tegas, Harvey meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan berdasarkan hukum.
"BPKP, itu tidak punya wewenang untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara yang itu tidak terkait dengan APBN, dan dalam perkara ini itu nggak ada kaitannya dengan APBN," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi, kepada wartawan setelah sidang, Rabu (18/12), merujuk ANTARA.
Pertanyakan Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Korupsi Timah
Kemudian, dalam pledoinya, Harvey Moeis turut mempertanyakan metode perhitungan kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun. Dalam sidang pembacaan pleidoi, Harvey menyoroti bahwa perhitungan tersebut dilakukan hanya melalui dua kunjungan lapangan dengan pengambilan 40 sampel untuk area 400.000 hektare, serta menggunakan perangkat lunak gratis yang akurasinya diragukan.Â
Selain itu, Harvey juga mengkritik audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya hanya berdasarkan data terbatas yang disediakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan tabel sederhana dari Microsoft Excel yang dibuat oleh staf PT Timah Tbk. untuk menyimpulkan adanya kerugian.Â
Dalam kasus ini, Harvey menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar. Ia membantah semua tuduhan, meminta pertimbangan lebih lanjut atas bukti yang disajikan, dan menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.
"Namun, yang mencuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp271 triliun tersebut," katanya, mengutip ANTARA
Advertisement
People Also Ask:
1. Apa tuduhan terhadap Harvey Moeis?
Harvey Moeis dituduh terlibat dalam korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun yang merugikan negara.
2. Apa isi utama pleidoi Harvey Moeis?
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang hasil korupsi dan menyampaikan pesan emosional kepada keluarga.
Advertisement