Liputan6.com, Jakarta Pada 11 Desember 2024, Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp2.305.985. Angka ini naik sebesar Rp140.741 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp2.165.244. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Penetapan UMP Jawa Timur 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, mendorong daya beli, dan pada akhirnya memicu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Namun, kenaikan UMP ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, yang beroperasi dengan margin keuntungan tipis.
"Keputusan kenaikkan UMP 2025 merupakan kabar baik untuk seluruh kalangan masyarakat," ujar Adhy Karyono, dikutip dari ANTARA, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Di sisi lain, ia juga menyadari bahwa hal ini dapat menjadi tantangan besar karena pelaku usaha yang beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis.
Penetapan UMP Jawa Timur 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025Â dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain:
- Peraturan Pemerintah: Kenaikan UMP Jatim 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
- Formula Perhitungan: Perhitungan kenaikan UMP 2025 menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
- Usulan Stakeholders: Besaran UMP merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Usulan awal dari Dewan Pengupahan dari unsur pekerja adalah sebesar Rp2.305.985, sedangkan usulan dari unsur pengusaha sebesar Rp2.215.044.
Advertisement
Perbandingan UMP Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah
Berkat UMP sebesar Rp2.305.985, Jawa Timur menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di wilayah Jawa lain. Sebagai perbandingan, UMP Jawa Barat mencapai Rp2.191.238 , Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349 dan besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.Â
Daftar UMK Jawa Timur 2025
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
- Kota Malang: Rp 3.507.693,00
- Kota Batu: Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00
Advertisement
Dampak Kenaikan UMP 2025
Kenaikan UMP 2025 di Jawa Timur berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat dan perusahaan:
- Peningkatan Daya Beli: Kenaikan upah berpotensi meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
- Peningkatan Produktivitas Pekerja: Upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
- Pertumbuhan Ekonomi: Peningkatan daya beli diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
- Tantangan bagi Perusahaan: Kenaikan UMP dapat menjadi tantangan bagi perusahaan, terutama UMKM, dalam mengelola biaya operasional.
Apa itu UMP?Â
UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu provinsi.
Advertisement
Bagaimana cara menghitung UMP?Â
UMP dihitung dengan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Apa dampak kenaikan UMP bagi pekerja?Â
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Advertisement