Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18. Angka ini naik sebesar Rp133.737,18 atau 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.057.495. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"UMP Jabar untuk tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18," ujar Teppy Wawan Dharmawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, di Gedung Sate, Bandung, Rabu malam (11/12/2024), dikutip dari Liputan6.com.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.Â
Advertisement
"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," tegas Teppy, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (14/12/2024).
Penetapan UMP Jawa Barat 2025
Beberapa hal yang mendasari penetapan UMP Jawa Barat 2025 adalah:
- Peraturan Pemerintah: Kenaikan UMP Jabar 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
- Formula Perhitungan: Nominal UMP 2025 dihitung berdasarkan formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen.
- Kesepakatan di Dewan Pengupahan: Besaran UMP 2025 telah disepakati oleh kelompok buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan.
Advertisement
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752,95. Sementara itu, Kota Banjar memiliki UMK terendah, yaitu sebesar Rp2.204.754,48.
Daftar UMK Jawa Barat 2025
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Advertisement
UMSP Jawa Barat 2025
Selain UMP, Pemerintah Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2025 untuk sektor perkebunan dan padat karya. UMSP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.201.519,65, naik 7 persen dari UMP 2024.
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat menyambut baik kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, kenaikan besaran UMP 2025 sudah mendekati ideal.
Apa itu UMP?Â
UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu provinsi.
Advertisement
Bagaimana cara menghitung UMP?Â
UMP dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.