Liputan6.com, Jakarta Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 akhirnya diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Rabu, 11 Desember 2024. Keputusan ini menetapkan UMP sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% atau setara Rp132.402 dibandingkan tahun sebelumnya. Pengumuman ini langsung menjadi sorotan, mengingat tingginya harapan pekerja terhadap peningkatan kesejahteraan.
Dasar hukum kenaikan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diikuti oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Penyesuaian ini bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar upah mereka tidak berada di bawah standar minimum. Namun, apakah kenaikan ini cukup untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat?
Baca Juga
Di sisi lain, ekonom dan pekerja mengkritisi kenaikan ini sebagai langkah yang belum cukup signifikan. Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, menilai bahwa kenaikan sebesar 6,5% masih jauh dari angka ideal. Dalam konteks ini, bagaimana dampak keputusan tersebut terhadap pekerja, perusahaan, dan perekonomian secara keseluruhan?
Advertisement
Dasar Hukum Penetapan UMP 2025
Penetapan UMP Jawa Tengah 2025 didasarkan pada sejumlah landasan hukum penting. Nana Sudjana menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang disahkan pada 30 Oktober 2024. Putusan ini menjadi tonggak hukum untuk memastikan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai prinsip keadilan.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 menjadi pedoman dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya penyesuaian upah berdasarkan tingkat inflasi dan dinamika ekonomi nasional. Proses penetapan juga melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 dan 9 Desember 2024.
“Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” ujar Nana Sudjana, mengutip Liputan6.com.
Advertisement
Rincian dan Penerapan UMP 2025
UMP Jawa Tengah 2025 dipatok sebesar Rp2.169.349, mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.036.947. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024. Menurut Nana Sudjana, perusahaan di Jawa Tengah diharapkan untuk menyesuaikan struktur dan skala upahnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah akan mengikuti struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Setelah penetapan UMP, tahap berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemerintah kabupaten/kota diberi waktu hingga 18 Desember 2024 untuk mengusulkan besaran UMK di wilayah masing-masing.
Kritik dan Tantangan Kenaikan UMP
Meskipun kenaikan ini dianggap langkah positif, beberapa pihak mengkritisi bahwa angka 6,5% belum cukup untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Nailul Huda menilai bahwa kenaikan ini seharusnya berada di kisaran 8-10% agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Huda, prediksi inflasi tahun depan yang mencapai 3,5% hanya memberikan kenaikan upah riil sekitar 3%. Hal ini dinilai kurang signifikan, terutama bagi pekerja kelas menengah ke bawah yang mayoritas pengeluarannya digunakan untuk kebutuhan pokok.
Advertisement
Dampak bagi Dunia Usaha dan Ekonomi
Kenaikan UMP juga membawa dampak bagi dunia usaha. Beberapa pengusaha mengkhawatirkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi standar upah baru. Hal ini terutama menjadi perhatian bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdampak oleh daya beli masyarakat yang cenderung menurun.
Di sisi lain, Nailul Huda juga mengingatkan potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan tidak mampu menyesuaikan diri. "Dunia usaha bisa lesu karena permintaan yang terbatas," ujarnya.
Solusi dan Harapan ke Depan
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah strategis. Salah satu usulan adalah dengan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Huda, jika tarif PPN tidak dinaikkan, konsumsi rumah tangga dapat meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap penerapan UMP agar seluruh perusahaan mematuhi aturan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Advertisement
Apa itu UMP dan siapa yang berhak mendapatkannya?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagaimana UMP ditentukan?
UMP ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Advertisement