Sukses

Chandrika Chika Dilaporkan ke Pihak Berwajib Atas Dugaan Penganiayaan, Ini Kronologinya

Selebgram Chandrika Chika dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswi di SCBD. Polisi telah menerima laporan dan sedang mendalami kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Laporan ini dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial YB ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024. Polisi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. 

"Tanggal 14 Desember 2024, ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kejadian yang menimpanya. Inisialnya YB," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Liputan6.com.

Kejadian ini bermula dari salah paham di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dugaan penganiayaan ini menyorot tindakan yang melibatkan selebgram tersebut, yang sebelumnya juga pernah terlibat beberapa kasus hukum lainnya. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Chika dalam beberapa tahun terakhir.

2 dari 8 halaman

Kronologi Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika

Saling Pandang di SCBD Berujung Konflik

Menurut laporan yang disampaikan korban, insiden terjadi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, YB, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, tengah berdiri di salah satu ruas jalan sambil menunggu kendaraan. Di saat yang sama, Chandrika Chika juga berada di lokasi yang sama.

"Dia berdiri, kemudian ada juga perempuan lain yang menunggu kendaraan. Diduga, terjadi salah paham karena saling melihat dan saling pandang," jelas AKP Nurma Dewi.

Salah paham ini memicu emosi Chika. Selebgram itu kemudian mendekati YB dan melakukan tindakan fisik.

Penganiayaan dengan Tangan Kosong

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, Chika menyerangnya dengan tangan kosong. "Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong. Itu yang dari keterangan korban," tambah Nurma. Namun, polisi belum mengungkap bagian tubuh korban yang menjadi sasaran serangan karena hasil visum masih dalam proses.

Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi langsung mengarahkan korban untuk menjalani visum di rumah sakit setempat guna melengkapi bukti hukum.

3 dari 8 halaman

Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus Ini

Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan langkah penyelidikan.

"Untuk sementara ini sudah divisum, tetapi hasil visumnya belum keluar," ungkap AKP Nurma.

Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian dan mengidentifikasi barang bukti yang relevan. Polisi juga membuka kemungkinan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

"Ini masih kami dalami, termasuk apakah ada pengaruh minuman keras dalam insiden ini," kata Nurma.

Pasal yang Dikenakan

Chandrika Chika dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kasus ini berada dalam tahap awal penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

4 dari 8 halaman

Kasus Sebelumnya yang Menyeret Nama Chandrika Chika

Penyalahgunaan Narkoba di 2024

Kasus ini bukan pertama kalinya Chika berurusan dengan hukum. Pada April 2024, ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditemukan menggunakan cairan ganja dalam vape di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Chika kemudian menjalani rehabilitasi hingga Juni 2024.

Menjadi Saksi Kasus Pengeroyokan 2022

Pada tahun 2022, Chika juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan selebgram Putra Siregar dan aktor Rico Valentino. Kasus tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang juga melibatkan konsumsi alkohol.

5 dari 8 halaman

Apa yang melatarbelakangi kasus dugaan penganiayaan ini?

Kejadian bermula dari salah paham akibat aksi saling pandang antara Chandrika Chika dan korban berinisial YB di kawasan SCBD.

6 dari 8 halaman

Apa pasal yang dikenakan dalam kasus ini?

Chika dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

7 dari 8 halaman

Apa langkah kepolisian dalam menangani kasus ini?

Polisi telah menerima laporan, melakukan visum terhadap korban, dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

8 dari 8 halaman

Apakah ini kasus hukum pertama yang melibatkan Chandrika Chika?

Tidak. Sebelumnya, Chika pernah terseret kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 dan menjadi saksi dalam kasus pengeroyokan pada 2022

Video Terkini