Sukses

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Selama 3 Hari saat Natal, Berikut Titik-titik Lokasi yang Harus Diperhatikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Pahami jadwal, lokasi, serta tips menghadapi aturan ini.

Liputan6.com, Jakarta Mulai Senin (23/12/2024), aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta, menghadirkan tantangan baru bagi pengendara roda empat selama momen Natal. Kebijakan ini diberlakukan setelah libur akhir pekan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, yang menjadi masalah kronis di ibu kota. Namun, penerapan ini tidak lepas dari sorotan dan pertanyaan dari masyarakat.

Jakarta, sebagai salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia, kerap menghadapi permasalahan mobilitas yang signifikan. Aturan ganjil genap diharapkan dapat memberikan solusi dengan membatasi kendaraan di 26 ruas jalan utama. Meskipun demikian, pelaksanaannya memerlukan kesiapan dari semua pihak, termasuk pengendara yang harus lebih cermat.

Menghadapi situasi ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi kelancaran bersama.

2 dari 10 halaman

1. Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari libur nasional. Jadwalnya terbagi menjadi dua sesi: pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta masuk dalam zona ganjil genap, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di zona tersebut. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.

Petugas kepolisian akan berjaga di titik-titik strategis untuk memastikan kepatuhan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 dari 10 halaman

2. Dasar Hukum dan Alasan Penerapan

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, didukung oleh Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Alasan utama penerapannya adalah untuk mengurangi kemacetan dan emisi karbon, serta meningkatkan kualitas udara.

Jakarta telah lama dikenal dengan tingkat polusi udara yang mengkhawatirkan. Kebijakan ganjil genap diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini, terutama saat mobilitas meningkat pada libur Natal.

4 dari 10 halaman

3. Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Kendaraan dengan tanda khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan listrik dikecualikan dari kebijakan ini. Sepeda motor juga tidak termasuk dalam aturan pembatasan ini.

Selain itu, kendaraan dengan pelat kuning, kendaraan operasional TNI-Polri, serta kendaraan pengangkut logistik untuk kebutuhan dasar masyarakat juga diberikan pengecualian. Hal ini bertujuan agar layanan penting tetap berjalan tanpa hambatan.

5 dari 10 halaman

4. Tips Menghadapi Ganjil Genap

Agar terhindar dari pelanggaran, pengendara diimbau untuk memeriksa nomor pelat dan mencocokkannya dengan tanggal sebelum berangkat. Jika pelat kendaraan tidak sesuai, disarankan untuk mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta dan MRT.

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu pengendara mengetahui rute yang tidak terpengaruh aturan. Selain itu, berkendara di luar jam penerapan ganjil genap juga bisa menjadi solusi efektif.

6 dari 10 halaman

5. Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini

Penerapan ganjil genap selama libur Natal diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target lingkungan yang lebih baik.

Namun, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal tanpa mengganggu aktivitas warga. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengadakan survei dampak dan menerima masukan dari masyarakat.

7 dari 10 halaman

Apa tujuan utama penerapan ganjil genap di Jakarta?

Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan emisi karbon, serta meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

8 dari 10 halaman

Apakah aturan ini berlaku untuk sepeda motor?

Tidak, sepeda motor dikecualikan dari aturan ganjil genap.

9 dari 10 halaman

Bagaimana jika melanggar aturan ini?

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda.

10 dari 10 halaman

Apakah ganjil genap berlaku pada hari libur nasional?

Tidak, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Video Terkini