Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Eko Aryanto, menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Selasa (24/12).
Advertisement
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis: Sikap Sopan dan Tanggungan Keluarga
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Faktor yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, hal yang mendukung pencetusan hukuman kepada Harvey adalah, karena negara selalu berkomitmen untuk memberantas segala tindakan atau upaya korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, mengutip Liputan6 News.
Advertisement
Tanggapan Kejaksaan atas Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jadi, kita tunggu sikap JPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, merujuk ANTARA.
Harvey Moeis Mempertimbangkan Langkah Selanjutnya
Setelah mendengar putusan, Harvey Moeis menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ia dan tim kuasa hukumnya akan memanfaatkan waktu yang diberikan selama 7 hari untuk mempertimbangkan opsi hukum yang tersedia.
"Hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Adapun apabila besaran denda Rp210 Miliar tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan dijatuhkan.
Advertisement
Apa alasan hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis?
Majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan ini?
Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Advertisement
Apa yang terjadi jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar?
Jika tidak membayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.