Liputan6.com, Jakarta Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik di penghujung tahun 2024. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Kasus ini dikatakan berkaitan dengan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Hasto disebut bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini KPK belum memberikan pengumuman resmi mengenai status hukum Hasto, meskipun surat penyidikan telah diterbitkan.
Baca Juga
Sementara itu, publik bertanya-tanya mengenai kelanjutan penyelidikan kasus ini. Pihak KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan masih memeriksa informasi yang beredar. Berikut info selengkapnya.
Advertisement
1. Penetapan Tersangka oleh KPK
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan pasca-ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK. Proses ini menunjukkan adanya percepatan langkah penyelidikan setelah pimpinan baru mulai bekerja.
Sprindik tersebut menyebutkan Hasto bersama Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga berkaitan erat dengan upaya Harun untuk menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Advertisement
2. Keterlibatan Harun Masiku
Kasus ini tak lepas dari nama Harun Masiku, yang telah menjadi buronan KPK sejak 2020. Harun diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Meski demikian, hingga kini keberadaan Harun masih misterius, dan ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Harun Masiku bisa menjadi aktor kunci dalam kasus ini, dengan perannya sebagai fasilitator yang diduga bekerja sama dengan Hasto. Proses penyelidikan menyebut bahwa mereka berdua terlibat dalam skema suap yang merugikan integritas lembaga legislatif.
3. Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus
Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, menjadi salah satu penerima suap dalam perkara ini. Wahyu telah menjalani hukuman pidana tujuh tahun dan saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat. Dalam pengakuannya, Wahyu menerima sejumlah uang dari Harun Masiku melalui perantara untuk mengamankan posisi Harun di DPR.
Peran Wahyu Setiawan dianggap penting dalam membuka jalur komunikasi antara pihak pemberi suap dan institusi penyelenggara pemilu.
Advertisement
4. Respons KPK
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pihaknya masih memverifikasi informasi yang beredar.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari ANTARA pada Selasa (24/12).
Dengan diduga ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, KPK diperkirakan akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Penyelidikan lanjutan kemungkinan besar akan menggali lebih dalam peran Hasto dalam kasus ini, serta mengejar keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
5. Respons PDIP
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan menyusul kabar yang menyebutkan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus suap buronan Harun Masiku.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih" kata Chico dikutip News Liputan6.com pada Selasa (24/12/2024).
Chico berpandangan, politisasi hukum dalam kasus Harun Masiku terasa kuat. Presedennya, tersangka di kasus CSR BI sebanyak 2 orang bisa diralat. Sebelumnya, ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun angkat bicara soal kasus Harun Masiku. Presiden kelima RI ini menyatakan siap pasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap oleh KPK.
Advertisement
1. Apa alasan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. Suap ini terkait dengan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
2. Siapa Harun Masiku dalam kasus ini?
Harun Masiku adalah buronan KPK yang diduga menjadi pemberi suap dalam kasus PAW DPR. Ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Advertisement
3. Apa respons KPK terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka?
KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto. Juru Bicara KPK menyatakan masih memeriksa keabsahan informasi yang beredar.