Liputan6.com, Jakarta Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dikenal sebagai politisi yang pernah memimpin daerah kaya sumber daya alam di Kalimantan Timur. Sebagai putri dari Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar, Rita melanjutkan jejak ayahnya dalam dunia politik dengan menjadi bupati wanita pertama di daerah tersebut. Namun, karier cemerlangnya tercoreng oleh kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Selama menjabat, Rita diketahui terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek di Kukar.
Setelah melalui proses hukum, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu baru-baru ini, KPK turut menyita berbagai aset miliknya, termasuk puluhan kendaraan mewah dan uang tunai miliaran rupiah, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Berikut rekam jejak Rita, dirangkum Liputan6, Selasa (24/12).
Advertisement
Latar Belakang dan Pendidikan
Mengutip Merdeka.com, Rita Widyasari merupakan seorang politisi yang lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 7 November 1973.
Ia merupakan anak kedua dari Syaukani Hasan Rais yang merupakan mantan Bupati Kukar yang ke-9, Rita tumbuh dalam lingkungan keluarga yang aktif di dunia politik.
Rita sempat menempuh pendidikan dasar dan menengah di Tenggarong dan Samarinda, kemudian melanjutkan studi di Akademi Sekretaris dan Manajemen Taruna Bhakti Bandung. Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2000 dan gelar magister dari Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2005.
Advertisement
Ikuti Jejak Sang Ayah
Mengikuti jejak ayahnya, Rita terjun ke dunia politik dengan bergabung dalam Partai Golkar. Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara sebelum akhirnya mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Pada tahun 2010, Rita terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015, dan berhasil mempertahankan posisinya untuk periode kedua pada 2016-2021.
Â
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menyita berbagai aset milik Rita yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Aset-aset tersebut meliputi 72 mobil, 32 motor, enam aset lahan dan bangunan, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai miliaran rupiah. Penyitaan ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh Rita.
Advertisement
Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap
Rita terjerat kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Mengutip ANTARA, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap terkait perizinan kelapa sawit.
Terbaru, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.Â
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Jumat (20/12) lalu, melansir ANTARA.
Siapa Rita Widyasari?
Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjabat selama dua periode, dari 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021. Ia merupakan putri dari mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.
Advertisement
Apa kasus yang menjerat Rita Widyasari?
Rita Widyasari terjerat kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari?
Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Advertisement