Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Jumat, 27 Desember 2024. Sistem ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan lalu lintas ibu kota.
Aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan berlaku pada dua sesi setiap hari kerja: pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-21.00 WIB). Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, atau tanggal merah tertentu. Beberapa jenis kendaraan juga mendapatkan pengecualian.
Sebanyak 26 ruas jalan strategis masuk dalam area penerapan ganjil genap. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga untuk mendukung pengurangan emisi karbon di Jakarta. Berikut selengkapnya, Jumat (27/12).Â
Advertisement
1. Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi transportasi, dan menekan tingkat polusi udara. Data menunjukkan bahwa kendaraan bermotor merupakan kontributor utama emisi karbon di Jakarta.
Selain itu, aturan ini juga mendukung Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya kebijakan ramah lingkungan di kawasan perkotaan.
Advertisement
2. Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan pada dua sesi setiap hari kerja:
- Pagi: 06.00-10.00 WIB
- Sore-Malam: 16.00-21.00 WIB
Pada akhir pekan, tanggal merah, dan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. Sebanyak 26 ruas jalan strategis menjadi lokasi penerapan, yaitu:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ruas-ruas ini dipilih karena tingkat kepadatannya yang tinggi.
3. Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Berikut adalah kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
4. Penyesuaian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Selama libur Natal dan Tahun Baru, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 25 dan 26 Desember. Namun, aturan kembali berjalan mulai 27 Desember 2024 hingga akhir tahun, kecuali pada hari libur nasional lainnya.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang merayakan Natal.
5. Tips Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap
Pengendara dapat menghindari pelanggaran dengan:
- Mengecek jadwal dan lokasi ganjil genap sebelum bepergian.
- Memanfaatkan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau KRL.
- Menggunakan aplikasi navigasi untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan.
Dengan mengikuti langkah ini, masyarakat dapat bepergian dengan lebih nyaman tanpa khawatir terkena sanksi.
Advertisement
Apa tujuan utama kebijakan ganjil genap di Jakarta?
Mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan mendukung transportasi ramah lingkungan.
Kendaraan apa saja yang dikecualikan dari aturan ganjil genap?
 Kendaraan listrik, sepeda motor, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri, serta lainnya.
Advertisement
Apakah aturan ganjil genap berlaku pada akhir pekan?
Tidak, aturan hanya berlaku pada hari kerja.