Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan seiring penyidikan intensif kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperdalam penyelidikan.
Yasonna Laoly menjadi salah satu saksi penting yang dicekal karena keterangannya dianggap krusial untuk mengungkap jalur pelarian Harun Masiku. Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan, baik dari pihak KPK, partai politik, maupun pengamat hukum.
Baca Juga
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 ini telah menjadi polemik berkepanjangan. Dengan pencegahan ini, KPK diharapkan mampu menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut selama hampir empat tahun. Namun, apa saja fakta terbaru yang terungkap dari langkah ini?
Advertisement
1. Keputusan KPK Mencegah Yasonna Laoly
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan guna mendukung penyelidikan kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/12).
Advertisement
2. Pemeriksaan Yasonna Laoly
Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, Yasonna menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ia dimintai keterangan terkait pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dalam keterangannya, Yasonna menyatakan bahwa dirinya memberikan informasi tentang perlintasan Harun antara Indonesia dan Singapura saat menjabat sebagai Menkumham.
3. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa bukti baru ditemukan melalui penyitaan barang bukti elektronik.
Advertisement
4. Peran Yasonna dalam Kasus Harun Masiku: Saksi Kunci
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut Yasonna sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Menurut Yudi, Yasonna diperiksa terakhir kali sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
"Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan" ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024) dikutip dari News Liputan6.com.Â
1. Mengapa Yasonna Laoly dicekal oleh KPK?
Yasonna Laoly dicekal karena dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Advertisement
2. Apa bukti yang ditemukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto?
KPK menemukan bukti elektronik yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
3. Berapa lama larangan bepergian ini berlaku?
Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 24 Desember 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Advertisement