Liputan6.com, Jakarta Publik dihebohkan dengan kabar Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Informasi ini pertama kali viral melalui media sosial setelah tangkapan layar menunjukkan keanggotaan keduanya dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Banyak warganet mempertanyakan bagaimana pasangan publik figur tersebut bisa terdaftar dalam skema bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan. Polemik ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai validitas data kepesertaan dan mekanisme seleksi penerima bantuan pemerintah, terlebih Harvey yang belakangan merupakan tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian negara hingga Rp300 T.
Menurut klarifikasi Kepala Humas BPJS Kesehatan, keduanya masuk dalam kategori PBPU Pemda, yang berbeda dengan PBI APBN. Status ini menimbulkan diskusi luas tentang sistem pendaftaran dan keadilan distribusi bantuan sosial. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan BPJS PBI dan Non PBI, dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (29/12).
Advertisement
Apa Itu BPJS PBI dan Non PBI?
Mengutip online-pajak.com, BPJS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang khusus diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan sesuai data Kementerian Sosial.
Sebaliknya, BPJS Non PBI adalah kepesertaan yang iurannya dibayarkan sendiri oleh peserta atau sebagian ditanggung oleh perusahaan, dengan fleksibilitas memilih kelas rawat inap dari kelas 1, 2, hingga 3 sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Perbedaan ini terletak pada siapa yang membiayai iuran dan fasilitas yang diperoleh, di mana peserta PBI hanya mendapat hak kelas 3 dengan akses terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, sementara Non PBI memiliki akses yang lebih luas ke fasilitas kesehatan dan layanan rawat inap yang lebih baik.
Advertisement
Syarat dan Prosedur Pendaftaran BPJS PBI dan Non PBI
Untuk menjadi peserta BPJS PBI, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui verifikasi dan rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas sosial setempat.
Sedangkan BPJS Non PBI dapat diakses oleh masyarakat umum melalui pendaftaran mandiri di kantor BPJS atau melalui perusahaan tempat bekerja, dengan syarat melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan bukti rekening bank untuk pembayaran iuran bulanan.
Proses verifikasi data untuk peserta PBI dilakukan secara berkala, sementara peserta Non PBI memiliki fleksibilitas untuk mengubah kelas perawatan atau status kepesertaan kapan saja sesuai kebutuhan mereka.
Hak dan Fasilitas Peserta BPJS PBI vs Non PBI
Peserta BPJS PBI hanya berhak atas kelas rawat 3 di rumah sakit, dengan layanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kelas 1, 2, atau 3, dengan opsi untuk naik kelas perawatan jika kamar yang sesuai penuh, meskipun tambahan biaya harus ditanggung sendiri oleh peserta.
Peserta Non PBI juga memiliki kebebasan memilih fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, termasuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sementara peserta PBI terbatas pada fasilitas yang disediakan pemerintah.
Advertisement
Kasus Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam Sistem BPJS
Merujuk brilio.net, klarifikasi dari Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen PBPU Pemda yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan sebagai penerima bantuan PBI APBN untuk masyarakat miskin.
Status ini menegaskan bahwa mereka tidak tergolong fakir miskin, melainkan masuk dalam kategori peserta dengan hak layanan kelas 3 yang didaftarkan secara otomatis oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban kepesertaan JKN.
"Hasil pengecekan data nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda alias Peserta Bukan Penerima Upah (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta. Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat." katanya saat dikonfirmasi.
Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial setelah Youtuber Ferry Irwandi membagikan tangkapan layar dengan detail keanggotaan keduanya. Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang skemanya ditanggung pemerintah.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah ," tulis akun X @irwndfrry pada Minggu (29/12).
Q: Siapa saja yang berhak menjadi peserta BPJS PBI?
A: Mereka yang terdata dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan yang diverifikasi oleh dinas sosial setempat.
Advertisement
Q: Apa yang membedakan PBI APBD dan PBI APBN?
A: PBI APBD didanai oleh pemerintah daerah, sedangkan PBI APBN dibiayai oleh pemerintah pusat, dengan hak layanan yang sama.
Q: Bisakah peserta Non PBI beralih ke PBI?
A: Hanya melalui verifikasi dinas sosial dan rekomendasi pemerintah daerah jika memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin.
Advertisement
Q: Apakah peserta PBI bisa meningkatkan kelas rawat?
A: Tidak, peserta PBI hanya mendapat hak kelas rawat 3 dan tidak dapat naik kelas meskipun membayar tambahan biaya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami sistem BPJS Kesehatan secara lebih mendalam dan mampu memilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial masing-masing.