Liputan6.com, Jakarta Pasangan selebriti Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena gaya hidup glamor mereka, melainkan status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi ini viral di media sosial, memicu beragam tanggapan dari warganet.
Sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan. Apalagi, status Harvey Moeis sebagai terpidana kasus korupsi timah semakin memperkeruh situasi ini. Publik mempertanyakan bagaimana keduanya bisa terdaftar dalam segmen bantuan ini.
Pihak BPJS Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Meski begitu, kontroversi tetap berkembang, terutama karena adanya dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan bantuan sosial kesehatan. Bagaimana sebenarnya proses ini terjadi? Berikut ulasan lengkapnya.
Advertisement
1. Viral di Media Sosial, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS
Informasi mengenai status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi pertama kali muncul di platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Akun anonim mengunggah data pribadi Harvey Moeis, termasuk nomor KTP, alamat, dan status BPJS Kesehatannya. Unggahan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan panas.
Warganet mempertanyakan keabsahan dan keadilan dari kebijakan pemerintah, mengingat pasangan ini dikenal sebagai figur publik dengan gaya hidup mewah. Tak sedikit yang mengkritik keterbukaan data pribadi tersebut, meskipun isu utama tetap berfokus pada status mereka sebagai penerima PBI APBD.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen PBPU Pemda. Ia menegaskan bahwa data ini diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Advertisement
2. Penjelasan Pihak BPJS
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI bukanlah hasil pendaftaran pribadi. Sebaliknya, mereka didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan kebijakan Universal Health Coverage (UHC). Dalam kebijakan ini, setiap penduduk DKI Jakarta yang belum memiliki BPJS Kesehatan didaftarkan secara otomatis dengan hak kelas 3.
Menurut Rizzky Anugerah, ada dua segmen penerima bantuan yang dikelola oleh pemerintah. Segmen pertama adalah PBI Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK), yang dikhususkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Segmen kedua adalah PBPU Pemda, di mana peserta tidak harus miskin tetapi didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai Pemerintah Pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala” kata Rizzky Anugerah dikutip dari Showbiz Liputan6.com.
3. Peran Pemprov DKI Jakarta dalam Pendaftaran PBI APBD
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kebijakan UHC yang dimulai pada 2017 bertujuan untuk memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses layanan kesehatan. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, pemerintah daerah menargetkan 95 persen penduduk terdaftar dalam program JKN.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," ujar Ani Ruspitawati dilansir dari ANTARA.
Advertisement
4. Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Sejak 1 Maret 2018
Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, secara otomatis didaftarkan oleh perangkat daerah setempat. Ani juga menyebut bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini termasuk mengintegrasikan data masyarakat miskin ke dalam PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.
5. Langkah Perbaikan ke Depan
Pemprov DKI Jakarta kini tengah merevisi Peraturan Gubernur terkait penyelenggaraan JKN. Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.
BPJS Kesehatan juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan peserta segmen PBPU Pemda. Selain itu, kampanye "Mandiri itu Keren" terus digalakkan untuk mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran sendiri.
Advertisement
1. Apa itu PBI BPJS Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program BPJS Kesehatan di mana iuran peserta ditanggung oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu.
2. Mengapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam PBI?
Mereka didaftarkan sebagai bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mencakup seluruh warga dengan hak kelas 3, tanpa melihat status ekonomi secara spesifik.
Advertisement
3. Bagaimana cara memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan?
Anda bisa memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS, atau dengan menghubungi layanan pelanggan BPJS.