Sukses

AKBP Malvino Edward Yusticia Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Pemerasan Penonton DWP

AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat tidak hormat terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pemerasan di ajang musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berujung pada pemecatan tidak hormat terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada awal Januari 2025.

Pemecatan ini bermula dari dugaan tindakan Malvino yang meminta uang kepada warga negara Malaysia saat konser berlangsung. Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri dan memicu proses hukum yang intensif. Malvino pun mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (3/1).

2 dari 10 halaman

Bermula dari Meminta Uang kepada Warga Negara Malaysia

Kasus ini bermula saat Malvino Edward Yusticia, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Malaysia di ajang DWP 2024. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba selama acara berlangsung pada 13–15 Desember 2024.

Dalam proses tersebut, Malvino diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan warga yang diperiksa. Praktik ini mencuat setelah laporan diterima oleh Divisi Propam Polri yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

Kasus ini berujung pada pemeriksaan etika yang berlangsung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, di mana Malvino dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1), mengutip ANTARA.

3 dari 10 halaman

Proses Sidang Etik dan Keputusan Pemecatan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Mabes Polri, dimulai pada 31 Desember 2024 dan selesai pada 2 Januari 2025. Sidang tersebut dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berlangsung.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa bukti dan keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan. Proses ini memakan waktu cukup lama karena majelis perlu menelaah fakta-fakta dan memastikan kesesuaian bukti yang diajukan.

Hasil sidang menyatakan Malvino bersalah melanggar kode etik kepolisian, termasuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

4 dari 10 halaman

Reaksi dan Banding atas Putusan Pemecatan

Setelah menerima keputusan pemecatan, Malvino Edward Yusticia menyatakan akan mengajukan banding. Langkah ini diambil dengan harapan mendapatkan hasil yang lebih ringan atau pembatalan keputusan pemecatan.

Banding tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum internal Polri, yang melibatkan pengkajian ulang oleh Komisi Banding. Proses ini akan mempertimbangkan kembali fakta yang diajukan selama persidangan pertama.

Namun, pengajuan banding ini tidak menghentikan pemberlakuan keputusan pemecatan sementara, yang telah diterapkan sejak putusan dikeluarkan pada awal Januari 2025.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam

5 dari 10 halaman

Implikasi Kasus bagi Polri dan Penegakan Etik

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap integritas anggota kepolisian, terutama di satuan yang menangani narkoba. Pemecatan Malvino menjadi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi di lingkungan Polri.

Sidang etik ini juga menunjukkan komitmen Polri untuk meningkatkan akuntabilitas, di mana proses investigasi yang melibatkan saksi internal dan eksternal dianggap mampu memperkuat kepercayaan publik.

Selain itu, mekanisme akuntabilitas yang transparan memberikan contoh bagi lembaga lain tentang pentingnya tindakan cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran etik.

6 dari 10 halaman

Tak Ingin Kasus Serupa Terjadi di Masa Depan

Polri telah memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk memperluas fungsi Divisi Propam dalam memantau perilaku anggota di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini dan mencegah terjadinya kasus serupa.

Selain itu, peningkatan pelatihan tentang etika profesi dan integritas diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab di kalangan anggota Polri.

Pengawasan eksternal melalui kolaborasi dengan Kompolnas dan lembaga independen lainnya juga terus ditingkatkan guna memastikan transparansi dalam proses investigasi dan penindakan.

7 dari 10 halaman

People Also Ask:

Mengapa AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri?

Malvino dipecat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 selama pengamanan acara.

8 dari 10 halaman

Apa itu sidang etik dalam Polri?

Sidang etik adalah proses internal Polri untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggotanya.

9 dari 10 halaman

Apakah Malvino Edward Yusticia bisa kembali menjadi anggota Polri setelah dipecat?

Malvino dapat mengajukan banding, tetapi keputusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Banding Polri.

10 dari 10 halaman

Apa dampak kasus ini terhadap citra Polri?

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perilaku anggota dan komitmen Polri pada integritas.

Video Terkini