Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761 per bulan, naik dari sebelumnya Rp 5.067.381 pada tahun 2024.
Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat seiring dengan inflasi dan kenaikan harga barang. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (3/1).
Advertisement
Â
Berlaku Bagi Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun
Merujuk ANTARA, UMP Jakarta 2025 naik sebesar Rp 329.380 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menaikkan upah minimum rata-rata di seluruh Indonesia dengan persentase yang sama.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan mekanisme penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang relevan dengan kebutuhan hidup layak.
Besaran UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menentukan upah pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Besaran UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, beberapa waktu lalu, mengutip ANTARA
Advertisement
Dampak Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP di Jakarta diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Namun, beberapa pihak menilai kenaikan ini belum cukup untuk menutup lonjakan biaya hidup di ibu kota, terutama bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah yang rentan terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
Dengan proyeksi inflasi yang diperkirakan mencapai 4,11 persen pada tahun 2025, kenaikan UMP ini kemungkinan hanya akan sedikit membantu pekerja menjaga daya beli mereka di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif.
Perbandingan UMP Jakarta dengan Wilayah Jabodetabek
Di kawasan Jabodetabek, besaran UMP dan UMK juga mengalami kenaikan dengan rata-rata yang sama, yaitu 6,5 persen. Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp 5.690.752, diikuti oleh Kabupaten Bekasi dengan Rp 5.558.515 dan Depok dengan Rp 5.195.721.
Sementara itu, Tangerang mencatat UMK sebesar Rp 5.069.708 dan Bogor dengan Rp 5.126.897. Meski kenaikan ini menunjukkan tren positif, beberapa wilayah masih memiliki upah yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup minimum yang dibutuhkan.
Kesenjangan ini memicu kekhawatiran bahwa pekerja di beberapa daerah metropolitan masih akan kesulitan mencukupi kebutuhan dasar mereka, terutama dengan lonjakan harga barang pokok di tahun 2025.
Advertisement
Tantangan Inflasi dan Biaya Hidup
Meskipun kenaikan UMP memberikan angin segar bagi pekerja, ancaman inflasi yang dipicu oleh kenaikan PPN dan harga bahan pokok masih menjadi tantangan utama. Biaya hidup di Jakarta yang cenderung tinggi mengharuskan pekerja mengelola pendapatan dengan lebih bijaksana.
Selain itu, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sering kali tidak memiliki cadangan dana untuk menghadapi kenaikan harga, sehingga mereka lebih rentan terhadap risiko kemiskinan jika inflasi terus meningkat.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah diharapkan dapat menyediakan kebijakan pendukung, seperti subsidi bahan pokok, program bantuan sosial, dan pengendalian harga kebutuhan dasar di pasar.
Evaluasi dan Prospek Kebijakan Ketenagakerjaan
Ke depan, evaluasi terhadap formula penetapan UMP perlu dilakukan untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Selain itu, kebijakan penyesuaian upah juga perlu mempertimbangkan dampak inflasi dan kenaikan harga yang berkelanjutan.
Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penerapan UMP di lapangan agar perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja, UMP 2025 diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki keseimbangan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Advertisement
People Also Ask:
Berapa UMP Jakarta 2025 dan kapan mulai berlaku?
UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Mengapa UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen?
Kenaikan ini mengikuti kebijakan nasional untuk menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
Apakah UMP Jakarta 2025 cukup untuk kebutuhan hidup layak?
Meski meningkat, UMP ini masih dianggap kurang memadai dibandingkan biaya hidup yang terus naik.