Sukses

Kronologi Pemecatan AKBP Malvino Edward Yusticia Terkait Kasus DWP, Diduga Meminta Uang Imbalan

Kronologi lengkap pemecatan AKBP Malvino Edward Yusticia akibat kasus pemerasan penonton DWP 2024 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Malvino Edward Yusticia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menggemparkan publik dan institusi Polri. Malvino yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan ini bermula dari laporan bahwa Malvino meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan warga negara Malaysia yang ditahan dalam pemeriksaan narkoba selama acara berlangsung. Proses sidang etik yang panjang akhirnya memutuskan Malvino bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota Polri dan komitmen institusi untuk menindak tegas pelanggaran kode etik. Berikut kronologi kasus, proses sidang etik, serta dampak keputusan tersebut bagi citra kepolisian selengkapnya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (3/1).

2 dari 9 halaman

Kronologi Kasus Pemerasan di DWP 2024

Kasus ini bermula pada 13–15 Desember 2024, ketika konser DWP digelar di Jakarta. AKBP Malvino Edward Yusticia yang saat itu bertugas sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, memimpin pengamanan dan pemeriksaan terhadap beberapa penonton, termasuk warga negara Malaysia.

Selama pemeriksaan, Malvino diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton yang ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Praktik pemerasan ini kemudian terungkap setelah laporan diajukan ke Divisi Propam Polri.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tersebut, hingga akhirnya Malvino dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, merujuk ANTARA.

3 dari 9 halaman

Proses Sidang Etik dan Keputusan Pemecatan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Malvino dimulai pada 31 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sidang ini juga dihadiri perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.

Majelis sidang memeriksa bukti-bukti serta keterangan saksi sebelum akhirnya memutuskan bahwa Malvino terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari.

Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

4 dari 9 halaman

Langkah Banding

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, AKBP Malvino Edward Yusticia tidak tinggal diam dan memilih untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Langkah ini diambil untuk meninjau kembali putusan dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan pembatalan pemecatan.

Proses banding ini akan melibatkan Komisi Banding yang bertugas meninjau ulang fakta dan bukti yang diajukan selama sidang etik pertama. Selama proses ini berlangsung, status pemecatan sementara tetap berlaku hingga keputusan banding diumumkan.

Pengajuan banding ini menambah durasi proses hukum yang harus dijalani Malvino dan akan menjadi ujian komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam menindak pelanggaran internal.

“Mereka melakukan banding untuk putusan itu,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

5 dari 9 halaman

Dampak Kasus terhadap Institusi Polri

Kasus pemecatan Malvino memperlihatkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan profesionalisme anggotanya. Keputusan tegas ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang kerap disorot terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kejadian ini memicu evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan internal dan prosedur pengamanan di lapangan, terutama dalam acara besar yang melibatkan banyak massa dan memiliki potensi pelanggaran hukum tinggi.

Polri juga menegaskan akan memperketat mekanisme seleksi dan pelatihan anggota untuk memastikan bahwa hanya personel dengan integritas tinggi yang mendapat kepercayaan dalam posisi strategis.

6 dari 9 halaman

People Also Ask:

Mengapa AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri?

Malvino dipecat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 selama pemeriksaan narkoba.

7 dari 9 halaman

Apa itu sidang etik Polri?

Sidang etik adalah proses internal Polri untuk menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian.

8 dari 9 halaman

Apakah Malvino bisa kembali menjadi anggota Polri setelah dipecat?

Malvino mengajukan banding, namun keputusan akhir bergantung pada Komisi Banding Polri.

9 dari 9 halaman

Apa dampak kasus ini terhadap citra Polri?

Kasus ini menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak pelanggaran dan memperkuat pengawasan internal untuk menjaga integritas.

Video Terkini