Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan yang melibatkan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Lady Aurellia terus menjadi sorotan publik. Namun, perhatian kini beralih ke laporan harta kekayaan ayahnya, Dedy Mandarsyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam analisis mendalam yang dilakukan KPK, ditemukan bahwa beberapa properti milik Dedy Mandarsyah tidak tercantum dalam LHKPN terakhir yang ia laporkan. Properti tersebut mencakup tanah dan bangunan yang salah satunya berada di Palembang.
Penemuan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian nasional. KPK memastikan akan segera memanggil Dedy Mandarsyah untuk memberikan klarifikasi terkait aset-aset yang tidak dilaporkan. Namun, hingga saat ini, jadwal pemanggilan tersebut belum ditentukan.
Advertisement
1. Kronologi Temuan Aset Tidak Dilaporkan
Investigasi KPK terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah dimulai setelah kasus viral yang melibatkan anaknya mencuat. Lady Aurellia, yang diduga terlibat dalam penganiayaan mahasiswa koas lainnya, membuat publik menyoroti latar belakang keluarganya. Dari sinilah informasi mengenai LHKPN ayahnya menjadi perhatian utama.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa temuan awal mencakup tanah dan bangunan yang tidak tercantum dalam laporan resmi. Salah satu properti yang dipermasalahkan berada di Jalan Soepeno, Palembang.
"Sudah dianalisa (LHKPN Dedy), ada beberapa harta tidak dilaporkan. Sekarang masuk proses pemeriksaan," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari ANTARA pada Jumat (3/1).
Proses analisis dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pengumpulan data tambahan. KPK memastikan akan memeriksa Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi untuk pemanggilan Dedy Mandarsyah ke KPK.
Advertisement
2. Rincian Harta yang Dilaporkan di LHKPN
Laporan terakhir LHKPN Dedy Mandarsyah pada 14 Maret 2024 mencatat total harta kekayaan sebesar Rp9,4 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta simpanan kas. Menariknya, Dedy tidak mencatat adanya utang.
Berikut adalah rincian utama:
- Tanah dan Bangunan: Senilai Rp750 juta, terdiri dari beberapa properti di Jakarta Selatan.
- Kendaraan: Mobil Honda CRV tahun 2019, senilai Rp450 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Total mencapai Rp830 juta.
- Surat Berharga: Senilai Rp670 juta.
- Kas dan Setara Kas: Mencapai Rp6,7 miliar.
Namun, properti yang ditemukan di Palembang tidak masuk dalam laporan ini. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai keakuratan dan integritas laporan tersebut.
3. Proses Klarifikasi oleh KPK
KPK memastikan akan memanggil Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi temuan aset yang tidak dilaporkan. Proses ini mencakup verifikasi data tambahan yang saat ini sedang dikumpulkan oleh tim LHKPN. Pahala Nainggolan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi pejabat negara.
Meski demikian, belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan. KPK juga memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik diminta untuk bersabar menunggu hasil klarifikasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti diklarifikasi, lagi cari data tambahan,” ujar Pahala.
Advertisement
4. Dampak Kasus Viral terhadap Investigasi
Kasus penganiayaan yang melibatkan Lady Aurellia memicu perhatian terhadap latar belakang keluarganya. Informasi mengenai kekayaan ayahnya menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Publikasi kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas laporan kekayaan pejabat negara. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan prosedur yang ketat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah.
5. Implikasi Hukum bagi Pejabat yang Tidak Transparan
Kewajiban melaporkan kekayaan merupakan bentuk akuntabilitas pejabat negara. Jika terbukti tidak melaporkan aset secara lengkap, Dedy Mandarsyah dapat dikenai sanksi hukum. KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan ini hingga ke proses hukum jika diperlukan.
Sebagai pejabat publik, Dedy Mandarsyah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritasnya. Temuan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat lain untuk melaporkan kekayaannya dengan jujur. Publik juga diminta untuk tetap kritis dan melaporkan informasi yang mencurigakan.
Advertisement
Apa itu LHKPN?
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib dilaporkan oleh pejabat publik untuk memastikan transparansi kekayaan mereka.
Mengapa KPK menyelidiki LHKPN Dedy Mandarsyah?
KPK menemukan adanya aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN Dedy Mandarsyah, termasuk properti di Palembang.
Advertisement
Apa sanksi jika pejabat tidak melaporkan kekayaan secara lengkap?
Pejabat dapat dikenai sanksi administratif atau hukum, tergantung pada tingkat pelanggarannya.