Liputan6.com, Jakarta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen penting yang dirancang untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, dengan mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sistem ini dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pejabat publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan, termasuk data pribadi, penerimaan, pengeluaran, serta aset lain yang dimilikinya. Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendorong kepatuhan dan transparansi.
Pelaporan LHKPN juga berlaku bagi calon penyelenggara negara seperti calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah sebagai langkah untuk menilai integritas dan komitmen mereka terhadap transparansi sebelum menjabat. Melalui sistem ini, LHKPN menjadi instrumen pengawasan yang efektif dalam menjaga integritas pejabat publik dan meminimalkan potensi korupsi. Yuk kenalan lebih dekat dengan LHKPN, dirangkum Liputan6, Jumat (3/1).
Advertisement
Pengertian LHKPN dan Dasar Hukumnya
Mengutip kpk.go.id, LHKPN merupakan laporan yang memuat rincian informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, dengan tujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Sistem ini diperkenalkan untuk memastikan bahwa semua penyelenggara negara memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan jabatan.
Dasar hukum LHKPN merujuk pada dua undang-undang utama, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang secara eksplisit mengatur kewajiban melaporkan harta kekayaan sebagai bagian dari komitmen transparansi.
Dalam penerapannya, LHKPN diwajibkan untuk dilaporkan pada beberapa momen penting seperti saat pertama kali menjabat, setiap tahun, dan setelah berakhirnya masa jabatan, dengan tujuan untuk mengawasi perubahan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara selama menjalankan tugasnya.
Advertisement
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?
LHKPN wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab strategis dalam pemerintahan, mulai dari pejabat eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Mereka mencakup pejabat negara di lembaga tertinggi, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat BUMN dan BUMD seperti direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya.
Selain itu, pejabat yang menangani urusan keuangan seperti auditor, pemeriksa pajak, dan pejabat yang mengeluarkan izin, juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara.
Calon pejabat publik seperti calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah juga diwajibkan melaporkan LHKPN sebelum mencalonkan diri, sebagai bagian dari proses penilaian integritas dan transparansi mereka di mata publik dan lembaga pengawas.
Fungsi LHKPN dalam Pencegahan Korupsi
Mengutip Hukum Online, fungsi utama LHKPN adalah sebagai alat kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat transparansi di lingkungan pemerintahan dengan memantau perubahan harta kekayaan pejabat negara selama menjabat. Dengan pelaporan rutin dan audit yang ketat, sistem ini membantu mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau lonjakan kekayaan yang mencurigakan.
LHKPN juga berfungsi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa pejabat publik yang mereka pilih telah memenuhi standar etika dan hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga mendorong kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sebagai bagian dari strategi antikorupsi, LHKPN mendukung KPK dalam memantau potensi pelanggaran dan menindak pejabat yang tidak patuh, termasuk penerapan sanksi administratif dan investigasi lebih lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian laporan.
Advertisement
Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan LHKPN
Pejabat negara yang tidak mematuhi kewajiban melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 1999. Sanksi ini mencakup teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan bagi pelanggaran yang lebih serius.
Selain sanksi administratif, ketidakpatuhan terhadap LHKPN dapat memicu proses hukum lebih lanjut jika ditemukan indikasi adanya harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah, yang dapat berujung pada tindakan penyelidikan oleh KPK dan penuntutan pidana korupsi.
Ketegasan aturan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan menyeluruh di semua tingkatan jabatan pemerintahan, sekaligus mengedukasi pejabat tentang pentingnya transparansi sebagai bagian dari etika pelayanan publik.
1. Apa itu LHKPN?
LHKPN adalah laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan oleh pejabat negara untuk mencegah korupsi.
Advertisement
2. Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN?
Pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, pejabat BUMN/BUMD, dan calon pejabat publik diwajibkan melaporkan.
3. Kapan batas waktu penyampaian LHKPN?
Pelaporan dilakukan setahun sekali paling lambat 31 Maret berdasarkan data per 31 Desember tahun sebelumnya.
Advertisement