Sukses

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dikenakan

Panduan lengkap cara perpanjang SIM online 2025, syarat, biaya, dan langkah-langkahnya dengan mudah.

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara untuk memastikan legalitas berkendara mereka tetap berlaku. Di tahun 2025, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien dengan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemohon memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Kemudahan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki jadwal padat, sehingga proses administrasi dapat diselesaikan secara praktis dari rumah. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon cukup melengkapi dokumen yang diperlukan, melakukan verifikasi data, dan membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mendapatkan SIM baru.

Meski prosesnya mudah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online. Artikel ini akan membahas langkah-langkah, persyaratan, dan biaya yang perlu disiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, dirangkum Liputan6, Senin (6/1).

2 dari 10 halaman

Ketentuan Perpanjangan SIM Online 2025: Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis

Mengutip ANTARA, perpanjangan SIM online dapat dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai dengan prosedur pembuatan pertama kali, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik yang memerlukan biaya tambahan. Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku agar tidak menghadapi proses yang lebih rumit.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat melakukan seluruh proses administrasi secara daring tanpa harus datang langsung ke SATPAS, kecuali untuk verifikasi identitas yang dilakukan di tahap akhir sebelum pengiriman SIM baru. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang berada di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan waktu.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, serta tanda tangan digital di atas kertas putih. Semua dokumen ini harus diunggah ke aplikasi sebagai syarat verifikasi data sebelum proses pengiriman dimulai.

3 dari 10 halaman

Syarat Perpanjangan SIM Online: Siapkan SIM Lama, E-KTP, BPJS Kesehatan sampai Foto

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat administratif. Pertama, pemohon harus mengisi formulir yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan data yang sesuai dengan e-KTP, termasuk nama lengkap dan alamat email untuk aktivasi akun.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji simulator sebagai bukti kelayakan berkendara, serta sertifikat tes psikologi yang bisa diakses melalui situs app.eppsi.id dengan biaya Rp37.000 yang dibayar secara online. Tes ini bertujuan untuk mengukur kondisi mental dan emosional pengendara sebelum memperpanjang SIM.

Tidak hanya itu, pemeriksaan kesehatan fisik juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Tes RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui situs erikkes.id, yang hasilnya kemudian diunggah sebagai dokumen pendukung di aplikasi. Pemohon juga wajib menyiapkan ketikutsertaan BPJS, foto tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan Korlantas Polri.

4 dari 10 halaman

Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi

Untuk memperpanjang SIM secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstal, pemohon diminta melakukan registrasi dengan nomor handphone dan kode OTP untuk verifikasi.

Setelah login, pemohon diminta melengkapi profil dengan data NIK, nama, dan alamat email yang akan diverifikasi melalui tautan yang dikirim ke email. Verifikasi tambahan dengan foto selfie juga diwajibkan untuk memastikan identitas yang valid sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, pemohon memilih menu perpanjangan SIM, mengunggah dokumen yang diminta, dan menentukan lokasi SATPAS terdekat untuk verifikasi manual jika diperlukan. Setelah itu, pemohon mengisi data pengiriman, memilih metode pembayaran, dan memantau status pengajuan melalui aplikasi. SIM baru akan dikirim dalam 3–7 hari kerja setelah verifikasi selesai.

5 dari 10 halaman

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, biaya perpanjangan SIM bervariasi berdasarkan jenis SIM yang diperpanjang. Untuk SIM A, B, dan BI, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C dan CI dikenakan biaya Rp75.000. SIM D dan DI memiliki tarif lebih rendah, yakni Rp30.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat tambahan. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui platform erikkes.id dengan biaya yang ditentukan, sedangkan tes psikologi melalui app.eppsi.id dikenakan tarif Rp37.000 yang dapat dibayarkan melalui transfer bank atau e-wallet.

Pembayaran dilakukan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank, e-wallet, dan virtual account untuk mempermudah pengguna.

6 dari 10 halaman

Proses Pengiriman SIM Baru

Setelah proses verifikasi selesai dan pembayaran dikonfirmasi, SIM baru akan dikirim melalui jasa ekspedisi seperti POS Indonesia ke alamat yang telah didaftarkan. Pemohon bisa memilih metode pengiriman saat proses aplikasi dan mengisi alamat secara detail untuk memastikan SIM sampai dengan aman.

Waktu pengiriman biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja tergantung lokasi dan jumlah antrean di sistem. Untuk memastikan status pengiriman, pemohon dapat memeriksa menu transaksi di aplikasi dan melacak paket melalui nomor resi yang diberikan.

Jika terjadi kendala dalam proses pengiriman atau SIM belum diterima setelah jangka waktu tersebut, pemohon dapat menghubungi layanan pelanggan Korlantas Polri melalui aplikasi atau hotline yang tersedia.

7 dari 10 halaman

1. Berapa biaya perpanjangan SIM A tahun 2025?

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

8 dari 10 halaman

2. Apakah perpanjangan SIM bisa dilakukan online?

Ya, perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

9 dari 10 halaman

3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?

Dokumen yang dibutuhkan meliputi SIM lama, e-KTP, tes kesehatan, tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital.

10 dari 10 halaman

4. Berapa lama pengiriman SIM setelah perpanjangan online?

Pengiriman SIM memerlukan waktu 3–7 hari kerja tergantung lokasi dan jumlah antrean.

Video Terkini