Liputan6.com, Jakarta Hotel Aruss di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Semarang, disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari jaringan judi online. Namun, meski telah disita, operasional hotel tetap berlangsung normal. Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hotel bintang empat tersebut didirikan menggunakan dana hasil pencucian uang. Modus operandi yang dilakukan melibatkan pengelolaan dana melalui rekening-rekening nominee sebelum akhirnya digunakan untuk pembangunan hotel.
Meski demikian, pihak Hotel Aruss, melalui kuasa hukumnya Ahmad Maulana, menyatakan bahwa penyitaan ini tidak mengganggu aktivitas operasional. Dia menyebutkan bahwa operasional hotel berjalan seperti biasa, namun berada di bawah pengawasan aparat. Proses hukum masih berlangsung, sementara layanan hotel tetap berjalan seperti biasa.
Advertisement
1. Kronologi Penyitaan Hotel Aruss
Penyitaan Hotel Aruss oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bermula dari hasil investigasi terkait tindak pidana judi online. Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan bahwa hotel tersebut dikelola oleh PT AJP yang menerima dana dari rekening-rekening nominee. Rekening ini terkait langsung dengan platform seperti Dafabet dan Agen138.
Pada 16 Desember 2024, Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan surat penetapan izin penyitaan properti hotel. Proses penyitaan dilakukan pada 3 Januari 2025, dengan dukungan Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi, total dana yang digunakan untuk membangun hotel ini mencapai Rp40,5 miliar, dengan nilai properti diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa dana ini ditarik dari lima rekening berbeda yang dikelola oleh bandar judi. Langkah selanjutnya adalah penarikan tunai yang kemudian digunakan untuk mendanai pembangunan hotel.
Advertisement
2. Modus Operandi Pencucian Uang
Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan proses layering, yaitu pengelabuan asal-usul dana melalui beberapa tahapan. Uang dari aktivitas judi online disalurkan ke rekening-rekening nominee sebelum ditarik secara tunai.
Tahapan ini dilakukan dengan sangat terstruktur. Pertama, dana dari pemain judi online disetorkan ke rekening nominee. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening lain untuk menyembunyikan jejak.
Langkah terakhir adalah penyetoran dana ke rekening PT AJP, yang kemudian digunakan untuk mendirikan Hotel Aruss. Modus ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang, melibatkan banyak pihak, dan memanfaatkan celah hukum terkait pengelolaan rekening bank.
3. Mengapa Hotel Masih Beroperasi?
Meski telah disita, Hotel Aruss tetap beroperasi seperti biasa. Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa operasional hotel belum dihentikan karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menambahkan bahwa penyitaan tidak berarti menghentikan aktivitas hotel. Hal ini diperkuat oleh Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, yang memastikan bahwa reservasi tetap berjalan normal.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tamu hotel tetap menginap tanpa gangguan. Aktivitas seperti biasa ini menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Advertisement
4. Penanganan Hukum dan Status Saksi
Hingga saat ini, nama-nama yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka termasuk individu berinisial FH, GP, dan AS, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pembangunan hotel. Brigjen Helfi menyatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan status hukum mereka.
Selain itu, polisi juga memblokir 17 rekening yang terkait dengan transaksi hasil judi online senilai Rp72,3 miliar. Rekening ini menjadi bukti penting dalam mengungkap jaringan yang terlibat.
Proses hukum ini diharapkan memberikan keadilan sekaligus mencegah praktik serupa di masa depan. Kepolisian juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi.
5. Dampak terhadap Industri Perhotelan
Kasus ini menyoroti bagaimana sektor perhotelan dapat digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hotel Aruss menjadi contoh nyata bagaimana properti bernilai tinggi dapat dibangun dari dana ilegal.
Ahmad Maulana menegaskan bahwa pihak hotel berkomitmen menghormati hukum. Namun, dampak terhadap reputasi hotel tetap menjadi perhatian.
Bagi industri perhotelan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Hal ini juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap investasi besar dalam sektor ini.
Advertisement
Mengapa Hotel Aruss tetap beroperasi meski disita?
Operasional hotel tetap berjalan karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan penyitaan hanya menempatkan properti di bawah pengawasan hukum.
Apa modus pencucian uang yang digunakan?
Modus melibatkan rekening nominee untuk menyembunyikan asal-usul dana melalui proses transfer dan layering sebelum digunakan untuk pembangunan hotel.
Advertisement
Berapa total nilai dana yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss?
Total dana mencapai Rp40,5 miliar, dengan nilai properti hotel diperkirakan sebesar Rp200 miliar.