Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi ini menjadi platform utama untuk mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital dan efisien. Seiring dengan perkembangan teknologi, e-Kinerja BKN dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaporan kinerja ASN.
Dengan berlakunya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, ASN diwajibkan menggunakan e-Kinerja BKN untuk memastikan pelaporan SKP tahun 2024 diselesaikan tepat waktu sebelum 10 Januari 2025. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara mengakses dan mencetak SKP melalui sistem ini menjadi hal yang sangat penting.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan kronologis langkah-langkah mulai dari proses login, pengisian data, hingga mencetak SKP di e-Kinerja BKN. Simak panduan berikut untuk memastikan semua tahapan selesai dengan lancar dan tanpa kendala, dirangkum Liputan6, Senin (7/1).
Advertisement
Cara Login ke e-Kinerja BKN
Untuk dapat mengakses e-Kinerja BKN, ASN harus memastikan koneksi internet stabil sebelum memulai proses login. Akses portal resmi e-Kinerja BKN melalui laman https://kinerja.bkn.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Setelah membuka laman tersebut, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi dari akun MySAPK. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur "Reset Password" yang tersedia di laman https://myasn.bkn.go.id untuk mengatur ulang kata sandi. Pastikan email yang terdaftar aktif untuk menerima tautan pemulihan.
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan berbagai menu seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai. Dari sini, ASN dapat melanjutkan ke tahap berikutnya untuk mengelola dan mencetak SKP.
Advertisement
Menambah Periode Penilaian SKP
Langkah berikutnya setelah login adalah menambah periode penilaian SKP yang relevan. Pada halaman utama, klik menu “Penilaian” untuk mulai mengatur periode pelaporan.
Pilih opsi “Tambah Periode Penilaian” dan tentukan rentang waktu yang ingin dinilai, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final. Sistem akan menampilkan menu pelaksanaan kinerja yang dapat diisi sesuai kebutuhan.
Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan jadwal kerja dan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Kesalahan dalam menentukan periode penilaian dapat menghambat proses evaluasi dan pencetakan SKP di tahap selanjutnya.
Mengunggah Bukti Dukung
Setelah menambahkan periode penilaian, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses penilaian. Klik menu “Pengisian Bukti Dukung” dan unggah dokumen yang relevan.
Dokumen pendukung bisa berupa laporan kinerja atau bukti kegiatan yang telah disiapkan sebelumnya dalam format yang sesuai. Pengguna juga dapat mengunggah tautan Google Drive atau file PDF langsung di sistem untuk melengkapi data.
Pastikan semua bukti dukung telah diunggah dan diverifikasi dengan benar. Data yang tidak lengkap atau salah unggah dapat menyebabkan penundaan dalam proses penilaian oleh atasan.
Advertisement
Verifikasi dan Persetujuan Atasan
Setelah data dan bukti dukung selesai diunggah, langkah berikutnya adalah menginformasikan kepada atasan untuk melakukan penilaian. Pastikan proses ini selesai sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu 10 Januari 2025.
Atasan akan memeriksa dan menilai data yang telah diajukan. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan dokumen serta penilaian kinerja berdasarkan target yang telah ditetapkan. ASN harus memastikan komunikasi dengan atasan berjalan lancar untuk menghindari kendala.
Setelah penilaian diselesaikan oleh atasan, hasilnya dapat dicek melalui menu “Penilaian” untuk memastikan data sudah terverifikasi dan siap dicetak.
Mengunduh dan Mencetak SKP
Langkah terakhir adalah mengunduh dan mencetak SKP sebagai dokumen resmi. Setelah memastikan penilaian telah disetujui dan hasilnya tersedia, klik opsi untuk mengunduh dokumen SKP.
Dokumen akan diunduh dalam format PDF yang dapat langsung dicetak. Pastikan dokumen dicetak dengan kualitas baik dan disimpan sebagai arsip pribadi atau diserahkan kepada atasan untuk kebutuhan administrasi lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah ini, ASN dapat memastikan proses pencetakan SKP berjalan lancar dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
1. Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-Kinerja BKN?
Gunakan fitur "Reset Password" di laman https://myasn.bkn.go.id dan ikuti instruksi yang diberikan untuk mengatur ulang kata sandi.
2. Apakah SKP harus dicetak sebelum 10 Januari 2025?
Ya, tenggat waktu pencetakan SKP untuk tahun 2024 adalah 10 Januari 2025. ASN diharapkan menyelesaikan proses ini sebelum tanggal tersebut.
Advertisement