Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi investasi fiktif. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini menyorot dana kelolaan investasi PT Taspen yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Iqbal Latanro hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri. Keduanya merupakan mantan pejabat tinggi di Taspen dan PT Insight Investments Management. Meski diperiksa secara intensif, Iqbal memilih irit bicara ketika dimintai komentar oleh awak media.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi seputar mekanisme dan alur investasi yang dijalankan PT Taspen saat dipimpin oleh Iqbal.
Advertisement
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kebijakan dan proses pengelolaan dana investasi yang dilakukan perusahaan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (7/1/2025).
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan adanya investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen dengan menggunakan dana kelolaan sebesar Rp1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai instrumen investasi, seperti reksa dana, saham, dan obligasi syariah (sukuk).
Namun, hasil audit internal dan pemeriksaan KPK menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses investasi tersebut. Beberapa transaksi diduga tidak didukung dengan aset nyata, sehingga memunculkan indikasi penyalahgunaan dana oleh oknum di internal perusahaan dan mitra investasi terkait.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, sejak Maret 2024. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam keputusan investasi ini.
Advertisement
Pemeriksaan Iqbal Latanro dan Saksi Lainnya
Iqbal Latanro, yang menjabat sebagai Direktur Utama Taspen periode 2013–2020, kembali dipanggil KPK setelah sebelumnya diperiksa pada April 2024. Pemeriksaan terbaru ini menyoroti perannya dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Selain Iqbal, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Reyhan Akmal Maliki dari PT Insight Investments Management, wiraswasta Kun Kurnely, dan karyawan PT Smartdeal Money Changer, Silvia. Mereka diperiksa untuk mengungkap aliran dana dan keterkaitan dengan kasus investasi fiktif.
Ketika ditemui media usai pemeriksaan, Iqbal enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Jangan lah, nanti kita bermasalah,” katanya singkat, seraya menghindari pertanyaan wartawan.
Dugaan Aliran Dana Investasi Fiktif
KPK menduga dana kelolaan Taspen senilai Rp1 triliun telah disalurkan melalui berbagai instrumen investasi yang bermasalah. Dana tersebut diduga digunakan untuk transaksi yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Penyidik menemukan adanya aliran dana ke beberapa sekuritas, termasuk PT Sinarmas Sekuritas, yang kini juga sedang diperiksa. Dugaan penyimpangan mencakup manipulasi harga saham, rekayasa reksa dana, serta pembelian sukuk yang tidak terverifikasi.
Penyelidikan terus berkembang dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap bagaimana dana tersebut dialihkan dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Advertisement
Dampak terhadap PT Taspen
Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat PT Taspen adalah lembaga yang mengelola dana pensiun dan asuransi pegawai negeri sipil. Dugaan korupsi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dana yang dikelola untuk kepentingan para pensiunan.
KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik. Sementara itu, PT Taspen telah menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung dan akan memperbaiki tata kelola perusahaan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan KPK
KPK berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci lainnya untuk menelusuri jejak dana dan mencari bukti tambahan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan untuk mempercepat proses hukum.
Lembaga antirasuah juga akan meneliti kerja sama yang terjalin antara Taspen dan perusahaan mitra investasi untuk memastikan tidak ada transaksi lain yang mencurigakan. Jika ditemukan bukti baru, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.
Proses ini diharapkan dapat mengungkap pelaku utama di balik kasus ini dan mengembalikan dana yang telah diselewengkan ke kas negara.
Advertisement
1. Apa yang dimaksud dengan investasi fiktif?
Investasi fiktif merujuk pada investasi yang tidak memiliki aset nyata atau didukung oleh dokumen sah, sehingga berpotensi merugikan investor atau lembaga terkait.
2. Siapa saja yang terlibat dalam kasus Taspen?
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri sebagai tersangka utama, dengan penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Advertisement