Liputan6.com, Jakarta Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi investasi bodong. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi. Dugaan korupsi yang melibatkan dana hingga Rp1 triliun ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pensiun para pegawai negeri.
Penahanan Kosasih dilakukan usai KPK mengumpulkan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dana investasi PT Taspen pada tahun 2019. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut. Saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, kini Kosasih harus merasakan hidup di balik jeruji besi.Â
Advertisement
"Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Liputan6.com.Â
Kronologi Terungkapnya Kasus Investasi Bodong di Taspen
Kasus investasi bodong ini pertama kali mencuat pada tahun 2019 saat PT Taspen, sebagai perusahaan pengelola dana pensiun, mengalokasikan dana dalam skema investasi yang tidak transparan. Kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut memicu laporan dari masyarakat kepada KPK. Laporan ini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam tahap awal penyelidikan, KPK memanggil sejumlah pihak, termasuk Antonius Kosasih, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu, statusnya masih sebagai Direktur Utama Taspen. Namun, setelah penyelidikan mendalam, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam keputusan investasi tersebut.
Investigasi awal menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara. Penyidikan KPK pun terus berlanjut hingga status kasus ini dinaikkan ke tahap penahanan.
Advertisement
Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun
Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dana tersebut merupakan hasil pengelolaan investasi Taspen yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pensiunan pegawai negeri. Alih-alih menguntungkan, dana tersebut dialokasikan pada skema investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, keputusan investasi ini diduga melibatkan kerja sama dengan perusahaan lain yang tidak kredibel. Akibatnya, dana yang dialokasikan tidak memberikan hasil sesuai harapan, melainkan justru mengalami kerugian besar. Investigasi juga menunjukkan adanya indikasi penggelembungan nilai investasi untuk kepentingan pribadi.
Perjalanan Hukum Antonius Kosasih
Antonius Kosasih memulai keterlibatannya dalam kasus ini sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh KPK. Namun, seiring dengan ditemukannya bukti baru, statusnya berubah menjadi tersangka. Penahanan dilakukan setelah KPK merasa cukup bukti untuk mengungkap skema korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Taspen tersebut.
Sebelumnya, Kosasih telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada April 2024. Pemberhentian ini menjadi salah satu langkah awal untuk mempermudah proses hukum yang tengah berlangsung. KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pejabat Taspen sebelumnya, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penahanan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memperjelas skema yang digunakan dalam korupsi ini.
Advertisement
Tantangan dalam Mengungkap Kasus
Mengungkap kasus korupsi dengan skema investasi bodong seperti ini bukanlah hal yang mudah. KPK menghadapi tantangan dalam menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Selain itu, kompleksitas dokumen investasi yang dikelola Taspen juga menambah hambatan dalam proses penyelidikan.
Namun, KPK tetap optimis bahwa kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas. Dengan dukungan bukti yang kuat dan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.Â
Apa kasus yang menjerat Antonius Kosasih?
Antonius Kosasih terlibat dalam dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Advertisement
Bagaimana skema korupsi investasi bodong ini terjadi?
Korupsi terjadi melalui alokasi dana investasi ke perusahaan yang tidak kredibel, menyebabkan kerugian besar tanpa keuntungan yang diharapkan.
Apa langkah KPK dalam menangani kasus ini?
KPK telah menahan Antonius Kosasih dan terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi untuk mengungkap seluruh skema korupsi.
Advertisement