Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi besar-besaran terkait tata niaga timah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis.
Pelaporan ini memicu kontroversi, terutama mengenai kompetensi Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian negara. Sebagai ahli lingkungan, ia dianggap kurang relevan dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara. Bahkan, metode penghitungan yang menggunakan citra satelit turut dipertanyakan oleh pelapor.
Baca Juga
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum tetapi juga memengaruhi ekonomi Bangka Belitung. Banyak perusahaan tambang ditutup, dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai validitas perhitungan kerugian yang menjadi dasar vonis terdakwa.
Advertisement
Latar Belakang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah di Bangka Belitung periode 2015-2022. Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya didakwa terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Nilai kerugian yang sangat besar ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Penghitungan kerugian dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), yang dihadirkan sebagai saksi ahli lingkungan. Dalam persidangan, hasil perhitungan tersebut digunakan sebagai salah satu dasar tuntutan hukum terhadap para terdakwa. Namun, metode penghitungan ini memunculkan banyak perdebatan, termasuk kritik dari pihak terdakwa.
Vonis terhadap terdakwa telah dijatuhkan, tetapi kontroversi mengenai penghitungan kerugian terus bergulir. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat dan pelaku tambang menyatakan ketidaksetujuan terhadap nilai kerugian tersebut, yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan banyak pihak.
Advertisement
Pelaporan Bambang Hero Saharjo ke Polisi
Pada Januari 2025, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum dari pihak terdakwa. Laporan ini menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak valid dan tidak relevan.
Kuasa hukum pelapor, Andi Kusuma, menyatakan bahwa Bambang Hero tidak memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Selain itu, pelapor mengklaim bahwa perhitungan ini berdampak buruk pada ekonomi lokal. Penutupan tambang-tambang yang terdampak kasus ini telah menyebabkan banyak pekerja dirumahkan. Pelapor juga meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan bagi semua pihak.
Metode Penghitungan yang Dipermasalahkan
Penghitungan kerugian sebesar Rp271 triliun dilakukan dengan metode yang memanfaatkan data citra satelit. Metode ini dianggap tidak akurat karena tidak melibatkan analisis lapangan yang lebih mendalam. Selain itu, pelapor juga mempertanyakan validitas data yang digunakan, mengingat citra satelit yang digunakan bukan layanan berbayar.
Kritik lainnya adalah minimnya keterlibatan ahli dari bidang lain yang relevan, seperti ekonomi atau keuangan negara. Hal ini membuat hasil perhitungan dianggap tidak cukup kredibel untuk digunakan sebagai dasar tuntutan hukum.
Dalam persidangan, Bambang Hero juga disebut tidak mampu memberikan penjelasan memadai mengenai detail perhitungan kerugian. Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa penghitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar vonis terhadap terdakwa.
Advertisement
Dampak Kasus pada Ekonomi Bangka Belitung
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum tetapi juga menimbulkan efek domino pada ekonomi Bangka Belitung. Banyak perusahaan tambang yang ditutup karena dianggap terkait dengan praktik ilegal. Penutupan ini mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.
Sejumlah elemen masyarakat setempat juga melakukan aksi protes terhadap hasil perhitungan kerugian. Mereka menganggap nilai Rp271 triliun terlalu besar dan tidak mencerminkan realitas di lapangan. Dalam sebuah seminar yang digelar di Pangkalpinang, peserta bahkan menyebut nilai tersebut sebagai "tidak masuk akal."
"Dampak dari perhitungan ini tidak hanya dirasakan oleh terdakwa, tetapi juga masyarakat luas. Kami berharap ada kajian ulang terhadap metode yang digunakan," ujar salah satu peserta aksi, dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (9/1/2025).
1. Apa yang menjadi dasar pelaporan Bambang Hero Saharjo ke polisi?
Dasar pelaporan adalah dugaan ketidakrelevanan dan ketidakvalidan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Bambang.
Advertisement
2. Mengapa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun?
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan dampak lingkungan dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tata niaga timah ilegal.
3. Apa kritik utama terhadap metode penghitungan kerugian ini?
Metode yang menggunakan citra satelit dianggap tidak akurat karena tidak melibatkan analisis lapangan atau ahli dari bidang terkait.
Advertisement