Sukses

Agus Buntung Menangis Histeris hingga Ancam Bunuh Diri saat Dijebloskan ke Lapas

Penahanan Agus Buntung, penyandang tunadaksa tersangka pelecehan seksual, memicu tangis dan ancaman bunuh diri.

Liputan6.com, Jakarta Penahanan I Wayan Agus Suwartama (IWAS), seorang difabel yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di NTB, memicu kehebohan. Saat dimasukkan ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Agus menangis histeris dan bahkan mengancam bunuh diri. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, terutama keluarga dan pendamping hukumnya.

Kasus ini menuai perhatian publik karena status disabilitas Agus yang tanpa kedua tangan, namun terjerat dalam kasus hukum serius. Agus sebelumnya menjalani tahanan rumah, tetapi statusnya berubah menjadi tahanan rutan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut memastikan bahwa Agus akan mendapatkan fasilitas khusus selama di tahanan.

Namun, kondisi emosional Agus menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana ia bisa menghadapi tekanan ini? Bagaimana pihak lapas dan aparat hukum mengantisipasi situasi ini? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut kronologi lengkap kasus Agus Buntung dan langkah hukum yang diambil.

2 dari 8 halaman

Penahanan Agus Buntung di Lapas Kelas II A Lombok Barat

Penahanan Agus Buntung dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Menurut Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, keputusan menahan Agus didasarkan pada ancaman hukuman berat dalam kasusnya. Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Agus langsung menunjukkan reaksi emosional yang ekstrem saat dibawa ke lapas. Ia menangis histeris dan menolak masuk ke sel tahanan. Kondisinya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan menjadi alasan utama permohonannya untuk tetap di tahanan rumah, tetapi ditolak oleh jaksa.

“Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujar Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Liputan6.com. 

3 dari 8 halaman

Alasan Jaksa Mengubah Status Tahanan

Sebelumnya, Agus hanya menjalani tahanan rumah selama proses penyidikan. Namun, dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21), jaksa merasa perlu mengubah status penahanan. Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah korban yang disebutkan melebihi 15 orang.

Kejati NTB menilai tahanan rumah tidak cukup memberikan efek hukum. Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa keputusan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Pihak kejaksaan juga berkomitmen memberikan informasi transparan kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Dalam waktu dekat, Agus akan segera menjalani persidangan.

Sementara itu, keluarga Agus, terutama sang ibu, merasa khawatir dengan kondisi mental Agus selama di tahanan. Sang ibu mengungkapkan bahwa Agus sempat menahan buang air kecil karena takut berada di lingkungan baru. 

Adapun Pihak kejaksaan memastikan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum. 

4 dari 8 halaman

Proses Hukum Selanjutnya

Berkas perkara Agus telah dinyatakan lengkap, dan penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Setelah ini, Agus akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Efrien Saputera menyatakan bahwa persidangan diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal. 

LBH yang mendampingi korban berharap hukuman maksimal diberikan jika Agus terbukti bersalah. Namun, mereka juga menekankan pentingnya keadilan restoratif bagi korban.

5 dari 8 halaman

Kenapa Agus Buntung tetap ditahan meski penyandang disabilitas?

Jaksa menyebutkan ancaman hukuman yang berat serta jumlah korban sebagai alasan utama.

6 dari 8 halaman

Apakah Agus akan mendapatkan fasilitas khusus di lapas?

Ya, pihak kejaksaan memastikan Agus mendapatkan pendampingan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

7 dari 8 halaman

Apa yang membuat Agus menangis dan mengancam bunuh diri?

Tekanan emosional serta ketidaknyamanan berada di lingkungan baru menjadi alasan utama.

8 dari 8 halaman

Kapan sidang pertama Agus digelar?

Jadwal sidang akan diumumkan setelah persiapan administrasi di kejaksaan rampung.

 
Video Terkini