Liputan6.com, Jakarta Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, ibadah ini juga berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa dan pengendalian diri. Namun, ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam Islam, meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i dianggap sebagai dosa besar. Para ulama, termasuk Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, menegaskan bahwa seseorang yang sengaja tidak berpuasa harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Hukuman bagi mereka yang mengabaikan kewajiban ini telah dibahas dalam berbagai kitab fiqih dan fatwa ulama.
Lantas, apa sebenarnya hukum bagi Muslim yang dengan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan? Berikut penjelasan berdasarkan pandangan Ibnu Taimiyah, dirangkum Liputan6, Kamis (13/3).
Advertisement
Hukum Sengaja Tidak Berpuasa Menurut Islam
Merujuk NU Online, puasa Ramadan menjadi hal yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Berdasarkan ayat ini, puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan tanpa alasan yang dibenarkan. Jika seseorang meninggalkan puasa tanpa uzur seperti sakit atau safar, maka ia dianggap telah melanggar perintah Allah dan berdosa besar.
Menurut Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, seseorang yang sengaja tidak berpuasa karena menganggapnya tidak wajib telah melakukan kesalahan besar dalam agama, dan diwajibkan untuk bertaubat serta mengganti puasanya.
Advertisement
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Menyebut Tidak Berpuasa Secara Sengaja Termasuk Kesalahan Besar dan Harus Bertobat
Merujuk ANTARA, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyebut puasa Ramadan adalah sebuah kewajiban yang mutlak bagi umat Islam. Maka dari itu, dirinya menyebut jika sanksi tidak berpuasa secara sengaja sangatlah berat. Menurutnya tidak ada alasan umat Islam tidak berpuasa, melainkan beberapa perkara yang diizinkan karena suatu kondisi.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak berpuasa secara sengaja merupakan sebuah kesalahan besar sehingga diharuskan bagi seseorang tersebut untuk bertaubat serta segera menggantinya di lain kesempatan.
"Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan harus bertaubat serta mengganti puasanya." (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/473).
Mendapat Siksa Pedih di Akhirat
Sebab siksa pedih karena sengaja berpuasa juga disampaikan Rasulullah. Dalam Hadist Riwayat An-Nasa’i, dikatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah sebagaimana sebuah hadits berikut:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).
Advertisement
Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam?
Dalam Islam, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, tetapi dengan ketentuan tertentu. Mereka yang mendapat keringanan ini adalah orang-orang yang memiliki uzur syar’i atau alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, meskipun dibolehkan tidak berpuasa, sebagian dari mereka tetap memiliki kewajiban mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan Islam. Berikut adalah golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa:
- Orang sakit – Jika seseorang mengalami penyakit yang membuatnya tidak mampu berpuasa atau dikhawatirkan memperparah kondisi kesehatannya, maka ia diperbolehkan berbuka. Jika sakitnya bersifat sementara, ia wajib mengganti puasa di hari lain, tetapi jika sakitnya kronis, ia cukup membayar fidyah.
- Musafir (Orang yang dalam perjalanan jauh) – Jika seseorang sedang melakukan perjalanan yang jaraknya mencapai sekitar 80 km, ia boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha di hari lain. Namun, jika dalam perjalanan ia merasa mampu berpuasa, maka lebih baik tetap menjalankannya.
- Wanita hamil dan menyusui – Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau anaknya, maka ia diperbolehkan berbuka. Ada perbedaan pendapat mengenai kewajibannya setelah Ramadan, apakah hanya mengqadha atau juga membayar fidyah, tergantung kondisi yang dihadapi.
- Orang lanjut usia yang sudah lemah – Mereka yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah sebagai gantinya.
- Orang yang mengalami kondisi ekstrem, seperti pekerja berat – Jika seseorang bekerja dalam kondisi yang sangat berat dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, ia boleh berbuka, tetapi harus mengqadha puasanya jika memungkinkan di kemudian hari.
Islam memberikan kemudahan dalam ibadah, termasuk dalam hal puasa, bagi mereka yang memiliki uzur yang sah. Namun, bagi yang tetap mampu berpuasa, ibadah ini lebih dianjurkan, karena memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Hukum Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
1. Apa hukum meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i?
Meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah termasuk dosa besar dan diwajibkan untuk bertaubat serta mengganti puasa yang ditinggalkan.
2. Apakah ada hukuman khusus bagi orang yang sengaja tidak berpuasa?
Menurut ulama, konsekuensi bagi mereka yang sengaja meninggalkan puasa adalah kewajiban bertaubat dan menggantinya, serta dalam beberapa kasus harus membayar fidyah.
3. Jika seseorang tidak berpuasa selama bertahun-tahun, apa yang harus dilakukan?
Ia harus mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan, bertaubat, dan jika sudah terlalu lama, dapat membayar fidyah untuk setiap hari yang tidak diganti.
4. Apakah orang yang lupa niat puasa tetap sah puasanya?
Jika seseorang lupa berniat di malam hari, puasanya tetap sah jika ia belum makan atau minum sejak subuh, tetapi lebih baik berniat sebelum fajar.
5. Bagaimana cara bertaubat bagi orang yang sengaja tidak berpuasa?
Taubat harus dilakukan dengan menyesali perbuatan, bertekad untuk tidak mengulanginya, mengganti puasa yang ditinggalkan, serta meningkatkan ibadah dan amal kebaikan.
Advertisement