Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menariknya, momen Lebaran tahun ini berdekatan langsung dengan Hari Raya Nyepi serta akhir pekan. Kombinasi ketiga faktor ini memberikan jatah libur cukup panjang, yakni hingga 11 hari penuh bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Rangkaian hari libur ini dapat menjadi peluang emas untuk mudik, berlibur, atau beristirahat total.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat rincian yang cukup jelas tentang tanggal-tanggal merah selama periode Maret hingga April 2025. Adapun ketetapan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, namun juga diikuti oleh aturan tambahan terkait libur siswa sekolah dasar dan menengah.
Advertisement
1. Penetapan Resmi SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran 2025
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan panduan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam SKB tersebut, ditentukan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin dan Selasa, 31 Maret hingga 1 April 2025. Dua hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kemudian disusul dengan penetapan cuti bersama lebaran pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, menjadikan periode tersebut sebagai momen libur yang cukup panjang.
Advertisement
2. Rincian Jadwal Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2025
Berdasarkan SKB yang telah diterbitkan, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama resmi dalam rangka Idul Fitri 2025:
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama
- Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama
Dengan susunan seperti ini, masyarakat akan mendapatkan delapan hari libur tanpa jeda, yang dimulai dari Senin hingga Senin pekan berikutnya. Ini tentunya sangat membantu dalam perencanaan mudik atau aktivitas lain yang memerlukan waktu perjalanan lebih lama.
Tak hanya pegawai negeri, pekerja swasta dan pelajar pun mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, mengingat mayoritas lembaga pendidikan dan perusahaan swasta cenderung mengikuti kalender cuti nasional.
3. Tambahan Libur Nyepi
Uniknya, libur Lebaran tahun ini memiliki jeda yang sangat dekat dengan Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025. Bahkan, cuti bersama Nyepi juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 28 Maret 2025. Artinya, masyarakat Indonesia bisa menikmati masa libur panjang dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Setelah libur dan cuti bersama Nyepi, masyarakat akan langsung memasuki masa libur Idul Fitri. Rangkaian tanggal-tanggal ini menciptakan peluang libur hingga sebelas hari berturut-turut, terutama bagi pegawai yang mengambil inisiatif cuti tambahan sebelum atau sesudah jadwal resmi. Berikut rincian cuti bersama dan libur Nyepi:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Sabtu, 5 April 2025: Akhir Pekan
- Minggu, 6 April 2025: Akhir Pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Libur panjang ini tentu menjadi momentum penting bagi pelaku industri pariwisata dan transportasi. Tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan liburan panjang untuk berwisata selain pulang kampung, mengingat waktu libur yang panjang ini bisa digunakan secara fleksibel.
Advertisement
4. Ketentuan Kerja saat Libur: Sektor Khusus dan Upah Lembur
Walaupun ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama, sejumlah sektor tetap diperbolehkan untuk beroperasi dengan ketentuan tertentu. Hal ini mencakup industri yang beroperasi terus-menerus, seperti sektor kesehatan, transportasi, energi, hingga pariwisata.
Menurut Kepmenakertrans No. 233 Tahun 2003, berikut adalah sektor yang bisa tetap beroperasi saat libur nasional:
- Pelayanan kesehatan
- Transportasi publik
- Media massa dan keamanan
- Pusat perbelanjaan dan swalayan
Bagi pekerja yang masuk di hari libur nasional, wajib diberikan upah lembur sesuai ketentuan hukum, serta tidak mengurangi hak cuti tahunan jika hari tersebut adalah cuti bersama yang tidak diambil.
5. Libur Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Kembali
Selain pekerja, para siswa di seluruh Indonesia juga mendapat libur khusus Lebaran. Berdasarkan Surat Edaran Bersama tiga kementerian terkait pembelajaran di bulan Ramadan dan Idul Fitri, anak-anak sekolah akan mulai libur sejak 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025, dan kembali bersekolah pada 9 April 2025. Total hari libur sekolah untuk Lebaran 2025 adalah 15 hari (tidak termasuk Minggu, karena tidak disebutkan dalam daftar libur). Berikut adalah rinciannya:
Libur Sekolah: 21 Maret 2025 - 8 April 2025
Masuk Kembali: 9 April 2025
Rincian Libur Sekolah:
Maret 2025
- Jumat, 21 Maret
- Sabtu, 22 Maret
- Senin, 24 Maret
- Selasa, 25 Maret
- Rabu, 26 Maret
- Kamis, 27 Maret
- Jumat, 28 Maret
- Sabtu, 29 Maret
April 2025
- Rabu, 2 April
- Kamis, 3 April
- Jumat, 4 April
- Sabtu, 5 April
- Senin, 7 April
- Selasa, 8 April
Kembali Masuk Sekolah: Rabu, 9 April 2025
Libur yang diberikan mencakup masa akhir bulan Ramadan hingga beberapa hari pasca-Lebaran, memberikan ruang yang cukup bagi keluarga untuk menjalani mudik bersama tanpa terganggu kegiatan belajar.
Kementerian Pendidikan menekankan pentingnya waktu istirahat dan kebersamaan keluarga saat Lebaran, terutama karena bulan Ramadan juga memerlukan penyesuaian aktivitas belajar. Kebijakan ini dinilai mendukung keseimbangan antara kegiatan spiritual dan akademik anak-anak selama bulan suci.
Advertisement
6. Cuti Bersama Bersifat Opsional
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, artinya pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Namun, pada praktiknya, banyak perusahaan yang tetap mengikuti kebijakan tersebut demi sinkronisasi jadwal dengan instansi pemerintah dan sektor lainnya.
Bagi karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama, hak cutinya tetap utuh dan mereka berhak atas kompensasi atau pengganti hari libur. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh HRD dan pengusaha demi menjaga kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan.
Tanya Jawab Seputar Libur Lebaran 2025
Q: Berapa hari total libur Lebaran tahun 2025 untuk pekerja?
A: Total 11 hari libur jika menggabungkan libur Nyepi, akhir pekan, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.
Q: Apakah cuti bersama wajib diambil oleh karyawan?
A: Tidak wajib, cuti bersama bersifat pilihan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Q: Apakah pekerja yang tetap bekerja saat libur berhak atas lembur?
A: Ya, mereka berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Advertisement