Sukses

Niat Zakat Fitrah untuk Anak: Lengkap, Mudah, dan Sesuai Syariat

Simak bacaan niat zakat fitrah untuk anak lengkap dengan arti dan penjelasannya, kewajiban, besaran, waktu pembayaran, hingga golongan penerima zakat.

Liputan6.com, Jakarta Menunaikan niat zakat fitrah untuk anak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orangtua Muslim saat bulan Ramadhan. Sebagai orang tua, kita bertanggung jawab tidak hanya atas diri sendiri tetapi juga atas zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan kita. Memahami bacaan dan tata cara niat zakat fitrah untuk anak yang benar menjadi sangat penting agar ibadah tersebut diterima dan sah secara syariat Islam.

Dalam pelaksanaannya, banyak orangtua yang masih bingung tentang bagaimana mengucapkan niat zakat fitrah untuk anak yang benar, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Padahal, niat merupakan rukun wajib yang menentukan diterima atau tidaknya suatu ibadah, termasuk zakat fitrah. Membayarkan zakat fitrah untuk anak dengan niat yang benar menjadi salah satu bentuk pendidikan agama sejak dini dan mengajarkan kepada mereka tentang pentingnya berbagi kepada sesama.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang bacaan niat zakat fitrah untuk anak, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan, serta berbagai ketentuan penting seputar pelaksanaan zakat fitrah. Dengan memahami panduan ini, diharapkan para orangtua dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah untuk anak-anak mereka dengan sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Mari kita pelajari lebih dalam tentang niat zakat fitrah yang benar untuk anak-anak kita.

Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (25/3).

Promosi 1
2 dari 6 halaman

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Secara etimologi, zakat fitrah berasal dari kata "zakat" yang berarti suci atau mensucikan, dan "fitrah" yang berarti suci sejak lahir atau kembali ke keadaan suci. Dengan demikian, zakat fitrah memiliki makna sebagai zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Bagi anak-anak yang belum dewasa atau belum memiliki harta sendiri, kewajiban menunaikan zakat fitrah dibebankan kepada orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya. Ini berarti, orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk anak-anak yang berada dalam tanggungannya.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain yang menjadi dasar hukum zakat fitrah adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), maka zakat itu diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits-hadits tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk anak-anak, dan orang tua bertanggung jawab untuk menunaikannya atas nama anak-anak mereka.

 

3 dari 6 halaman

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Ketika akan menunaikan zakat fitrah untuk anak laki-laki, orang tua atau wali harus mengucapkan niat yang benar. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Dalam mengucapkan niat tersebut, kata "waladii" mengacu kepada anak laki-laki. Pada bagian "..." dalam niat tersebut, orang tua dapat menyebutkan nama anak laki-lakinya. Misalnya, jika nama anak laki-lakinya adalah Ahmad, maka bagian tersebut diisi dengan nama "Ahmad".

Penting untuk diperhatikan bahwa niat harus diucapkan dengan jelas dan tegas. Meskipun diperbolehkan mengucapkan niat dalam hati, namun lebih baik jika dilafalkan agar lebih yakin bahwa niat tersebut telah terucap dengan benar.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Untuk menunaikan zakat fitrah bagi anak perempuan, bacaan niatnya sedikit berbeda dengan anak laki-laki. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Dalam niat ini, kata "bintii" mengacu kepada anak perempuan. Sama seperti pada niat untuk anak laki-laki, bagian "..." diisi dengan nama anak perempuan tersebut. Misalnya, jika nama anak perempuannya adalah Fatimah, maka bagian tersebut diisi dengan nama "Fatimah".

Bacaan niat ini harus diucapkan dengan benar dan jelas, sebab niat merupakan rukun dalam menunaikan zakat fitrah. Tanpa niat yang benar, zakat fitrah yang ditunaikan tidak sah menurut syariat Islam.

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anak dalam Keluarga

Jika seseorang memiliki beberapa anak, baik laki-laki maupun perempuan, dan ingin menunaikan zakat fitrah untuk mereka semua sekaligus, maka dapat menggunakan niat yang mencakup seluruh keluarga. Berikut adalah bacaan niatnya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat ini mencakup diri sendiri dan seluruh orang yang menjadi tanggungan, termasuk istri dan anak-anak. Dengan menggunakan niat ini, orang tua dapat menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dengan satu niat sekaligus.

Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik jika niat dilakukan secara terpisah untuk setiap individu, agar lebih jelas dan spesifik. Namun, secara umum, niat kolektif seperti di atas juga diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam.

 

 

4 dari 6 halaman

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah untuk Anak

Menunaikan zakat fitrah untuk anak, sama seperti zakat fitrah pada umumnya, memiliki ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Berikut adalah kategorisasi waktu menunaikan zakat fitrah:

  • Waktu Mubah (Diperbolehkan): Sejak awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Pada periode ini, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah secara dini.
  • Waktu Wajib: Sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri (malam takbiran) hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Waktu Sunnah (Utama): Pada pagi hari Idul Fitri, sebelum berangkat menunaikan salat Idul Fitri. Inilah waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah.
  • Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan): Setelah salat Idul Fitri tetapi masih pada hari yang sama (hari Idul Fitri).
  • Waktu Haram (Terlarang): Setelah hari Idul Fitri berakhir (setelah Maghrib pada hari Idul Fitri). Jika ditunaikan pada waktu ini, tidak akan dihitung sebagai zakat fitrah melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), maka zakat itu diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits tersebut, sangat dianjurkan bagi orang tua untuk menunaikan zakat fitrah untuk anak-anaknya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, agar dihitung sebagai zakat fitrah dan bukan sekadar sedekah biasa.

 

 

 

5 dari 6 halaman

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah untuk Anak

Prosedur menunaikan zakat fitrah untuk anak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan bahan zakat fitrah: Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras. Jumlahnya adalah satu sha' atau setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram per orang, termasuk untuk anak-anak.

2. Ucapkan niat: Sebelum menyerahkan zakat fitrah, orang tua harus mengucapkan niat zakat fitrah untuk anak dengan lafaz yang benar, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

3. Serahkan zakat fitrah: Zakat fitrah dapat diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya (mustahik) atau melalui lembaga amil zakat atau panitia zakat masjid setempat.

4. Baca doa saat menyerahkan zakat fitrah: Saat menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ وَمُزَكِّيَةً لِلْمَالِ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الشَّاكِرِينَ

Allahumma aj'alhâ muthahhiratan linnafsi wa muzakkiyatan lil-mâl, wa bârik lanâ fîmâ a'thaita, waj'alnâ minasy syâkirîn.

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyuci bagi jiwa dan pensuci bagi harta. Berkahilah kami dalam apa yang Engkau berikan, dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang bersyukur."

5. Kemudian dilanjutkan dengan doa:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Dalam menunaikan zakat fitrah untuk anak, orang tua juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Jelaskan kepada anak: Meskipun anak belum dewasa dan belum memahami sepenuhnya tentang zakat fitrah, namun sebagai bagian dari pendidikan agama, orang tua sebaiknya menjelaskan kepada anak tentang makna dan tujuan zakat fitrah sesuai dengan tingkat pemahaman mereka.
  • Libatkan anak dalam prosesnya: Jika memungkinkan, libatkan anak dalam proses penyerahan zakat fitrah, agar mereka dapat belajar secara langsung tentang nilai-nilai berbagi dan kepedulian terhadap sesama.
  • Ajarkan doa: Ajarkan kepada anak doa yang dibaca saat menyerahkan zakat fitrah, sehingga mereka dapat memahami bahwa zakat fitrah bukan sekadar ritual, tetapi juga mengandung doa dan harapan agar diterima oleh Allah SWT.
6 dari 6 halaman

Ketentuan dan Hal Penting Seputar Zakat Fitrah untuk Anak

Besaran Zakat Fitrah untuk Anak

Besaran zakat fitrah untuk anak sama dengan besaran zakat fitrah untuk orang dewasa, yaitu satu sha' dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Satu sha' setara dengan empat mud, dan satu mud sama dengan seukuran dua telapak tangan yang ditengadahkan. Dalam ukuran modern, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (sebanyak) satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah untuk anak-anak (kecil) sama dengan besaran untuk orang dewasa (besar), yaitu satu sha'. Tidak ada perbedaan dalam hal jumlah atau besaran antara zakat fitrah untuk anak dan untuk orang dewasa.

Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 hingga 3 kilogram per orang. Namun, sebagian ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah untuk Anak

Zakat fitrah untuk anak-anak yang belum baligh (dewasa) menjadi tanggungan orang tua atau wali yang menafkahinya. Hal ini karena anak-anak belum dibebani kewajiban syariat (mukallaf) dan belum memiliki harta sendiri.

Dalam kehidupan keluarga, umumnya yang bertanggung jawab untuk menunaikan zakat fitrah untuk anak-anak adalah ayah atau kepala keluarga. Namun, jika ayah tidak ada atau tidak mampu, maka kewajiban tersebut dapat diambil alih oleh ibu atau wali lainnya yang menanggung nafkah anak tersebut.

Jika anak yatim piatu dan tidak memiliki wali, maka zakat fitrahnya diambil dari hartanya sendiri (jika ada) atau menjadi tanggungan orang atau lembaga yang mengurusnya.

Kriteria Anak yang Wajib Dizakati

Setiap anak Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup pada saat Maghrib di hari terakhir bulan Ramadhan (malam Idul Fitri) wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Tidak ada perbedaan antara anak kecil, remaja, atau dewasa dalam hal kewajiban zakat fitrah.

Berikut adalah kriteria anak yang wajib dizakati:

  • Muslim: Anak tersebut beragama Islam. Zakat fitrah tidak wajib bagi anak non-Muslim.
  • Hidup pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan: Jika seorang anak lahir sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadhan (meskipun baru beberapa menit), maka ia wajib dizakati. Sebaliknya, jika seorang anak meninggal dunia sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadhan, maka ia tidak wajib dizakati.
  • Memiliki kelebihan makanan atau harta: Bagi orang tua atau wali, mereka wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak yang berada dalam tanggungannya jika mereka memiliki makanan atau harta yang melebihi kebutuhan pokok mereka dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati, karena belum dianggap sebagai individu yang terpisah. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk membayarkan zakat fitrah untuk janin sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan tambahan kebaikan.

Menunaikan zakat fitrah untuk anak bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban agama, tetapi juga merupakan investasi bagi pertumbuhan spiritual dan sosial anak. Melalui praktek zakat fitrah, anak-anak dididik untuk menjadi individu yang peduli, berbagi, dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menunaikan zakat fitrah untuk anak merupakan kewajiban bagi setiap orang tua atau wali yang menanggung nafkah anak tersebut. Zakat fitrah tidak hanya menjadi penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan pemerataan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.