Sukses

Demokrat: Pasek Tak Ada Itikad Tetap Berada di Partai

DPP Partai Demokrat memaklumi kekecewaan mantan kader partainya, Gede Pasek Suardika, setelah di-PAW sebagai anggota DPR.

DPP Partai Demokrat memaklumi kekecewaan mantan kader partainya, Gede Pasek Suardika, setelah di-PAW sebagai anggota DPR. Surat keputusan pemecatan itu diteken Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
 
Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan, keputusan tersebut adalah murni hak setiap partai politik dalam mengatur kadernya untuk tetap berada di jalur atau sikap yang telah ditetapkan partai. Apalagi Partai Demokrat telah memiliki Pakta Integritas dan Kode Etik yang telah ditandatangani semua kader, tidak terkecuali Pasek.
 
"Recall (PAW) adalah hak semua partai politik yang telah diteguhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kami memandangnya sebagai 'court of last resort', yakni langkah paling akhir dan menggunakannya secara sangat berhati-hati yakni hanya manakala etika partai disanggah serius oleh kader," ujar Rachland dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2014).
 
Pakta integritas, jelas Rachland, merupakan sebuah komitmen bersama bagi para kader Partai Demokrat yang harus dipegang teguh, diindahkan, dan dilaksanakan. Sebab hal itu merupakan panduan sikap dan perilaku para kader di semua tingkatan untuk menjaga nama baik partai dan mengupayakan persatuan.

"Pernyataan dan tindakan Pasek tidak memperlihatkan itikad untuk tetap berada di Demokrat. Pasek bahkan jauh-jauh hari sudah mengumumkan bahwa ia akan mencoba merebut kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bukan lagi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili Demokrat," kata Rachland.

Rachland menyatakan, DPP Partai Demokrat menampik tuduhan Pasek bahwa ada unsur politis dalam pengambilan keputusan pemecatan atas dirinya itu. Yakni terkait Pasek menjabat sebagai Sekjen PPI, ormas bentukan Anas Urbaningrum.

Menurut Rachland, keputusan recall ini adalah manifestasi penegakkan etika partai sekaligus mengakhiri kebimbangan Pasek dan mendorongnya untuk secara utuh melakoni keputusan yang telah ia ambil tersebut. "Partai Demokrat mengucapkan terimakasih atas sumbang-peran Pasek saat menjadi Ketua Komisi III dan mengharap kiprah terbaiknya di tempat baru," ucapnya.

Partai berlambang mercy ini pun menganggap wajar bila mantan kadernya asal Bali itu meradang dan hendak menempuhnya dengan jalur hukum lewat Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pasal 213. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menyatakan UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan anggotanya, termasuk kader yang menjadi anggota DPR.

"Adapun dalam Pasal 22B UUD 1945 menjabarkan adanya kemungkinan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang," ungkap Rachland.

MK juga pernah memutus pada 2006 lalu melalui putusan nomor 008/PPU-IV/2006, bahwa Pejabat Antar Waktu karena pencabutan keanggotaan dari partai politik bagi anggota DPR/DPRD adalah sah dan konstitusional sebagai hak partai politik. "Landasan inilah juga yang mengandaskan upaya hukum Lily Wahid dan Effendi Choirie ketika di recall PKB dari Senayan," tukas Rachland. (Mut)

Video Terkini