Sukses

Cegah Dana Siluman, KPU Akan Publikasikan Hasil Audit Dana Parpol

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku telah menyusun mekanisme sistem audit dana kampanye 12 parpol peserta Pemilu 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku telah menyusun mekanisme sistem audit dana kampanye 12 parpol peserta Pemilu 2014. Nantinya, publik dapat mengetahui besar dana kampanye tiap parpol, setelah dicek akuntan publik.

"Untuk melakukan audit dana kampanye KPU sudah bekerja sama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan IAPI. Dan mereka yang melakukan supervisi atas mekanisme teknik audit publik dan anggota-anggota mereka juga yang nanti pada akhirnya yang mengerjakan audit itu," ujar Husni dalam acara Sarasehan Caleg DPR/DPD dari KAHMI, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

"KPU hanya akan mendapatkan laporan hasil dari audit yang mereka lakukan."

Bila ditemukan kejanggalan dalam dana kampanye, jelasnya, maka KPU akan meneruskan laporan yang diterima kepada Bawaslu. Kemudian, lembaga pengawas itu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Nanti kita akan publikasi selanjutnya pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas katakanlah tindakan-tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti Bawaslu," ungkapnya.

Terkait pelaporan dana kampanye partai, paling lambat harus diserahkan pada 2 Maret 2014, atau 2 pekan sebelum pencoblosan Pileg. Kemudian, 2 pekan setelahnya, KPU mulai melakukan audit dana kampanye secara keseluruhan. Audit langsung tepatnya dimulai pada tanggal 25 April sampai tanggal 25 Mei 2014.

Selain itu, untuk menghindari adanya penyelewengan dari KPU, Husni menyatakan siap untuk diawasi rekeningnya oleh PPATK.

"Saya secara pribadi dan teman-teman komisioner sangat aware dengan gerakan ini di mana pada prinsipnya kami sangat senang sekali jika kemudian ada kontrol terhadap prilaku para komisioner yang ada melalui pemantauan rekening yang dimiliki. Dan kami tidak keberatan atas itu, kami sangat mendukung," tandas Husni.

Video Terkini