Sukses

Arief Wibowo PDIP Tak Setuju Bicara Golput Dipidana

Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo tak setuju bila orang yang sekadar bicara kata 'golput' juga ikut dipidanakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Divisi Humas Data dan Informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah menyatakan, orang yang mengajak golput saat Pemilu dapat dipidanakan. Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo tak setuju bila orang yang sekadar bicara kata 'golput' juga ikut dipidanakan.

"Jadi, pidana itu bisa diterapkan kehilangan hak pilih karena adanya intimidasi dan ancaman, karena adanya kekerasan, karena adanya pembelian suara. Itu bisa dipidana, tetapi kalau orang woro-woro (bicara) golput saja tidak bisa dipidana, karena memilih adalah hak dan tidak memilih juga hak," papar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

"Saya akan menolak (pidana untuk ajakan golput), karena UU pemilu tidak memberikan pidana kecuali dengan itu tadi (adanya ancaman)."

Dasar hukum pidana untuk menjerat orang yang mengajak golput itu adalah Pasal 292 dan Pasal 308 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Seharusnya, lanjut politisi PDIP itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu meningkatkan partisipasi pemilih dengan cara lain, bukan dipaksa dengan hukuman pidana.

"Kalau diusulkan akan saya tolak, justru itu penyelenggara pemilu harusnya mendorong agr partisipasi meningkat," terang Arief. (Mut)