Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menegaskan tetap konsisten dengan Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait calon hakim. Dengan demikian, Demokrat tidak merestui upaya kader Partai Demokrat Benny Kabur Harman yang berencana mencalonkan diri sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kan Perppu sudah jelas tidak boleh dari partai. Kami memang tidak pernah mau mencalonkan, kami konsekuen, kami tidak menginginkan. Kita juga sudah ingatkan ke Pak Benny," ujar Ruhut Sitompul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Ruhut juga menegaskan bahwa partainya tidak akan mencampuri urusan yudikatif dengan politik. Artinya, Partai yang kini diketuai SBY itu tetap mendukung calon hakim MK dari kalangan profesional.
Advertisement
"Jangan kita campuri, biarlah yudikatif itu orang profesional," tegas Anggota Komisi III DPR itu.
MK saat ini sedang membutuhkan Hakim Konstitusi baru setelah lembaga itu kehilangan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga dengan Hakim Harjono yang akan pensiun pada 1 April mendatang. Sejumlah politisi Senayan teratarik menempati kursi kosong itu.
MK juga telah mengabulkan uji materi atau membatalkan seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU lembaga itu, maka tak ada lagi aturan bagi politisi harus pensiun 7 tahun sebelum mendaftar sebagai hakim MK. Gen