Sukses

Yusril: Uji Materi UU Pilpres di MK Bikin Prabowo Khawatir

Alasannya, peluang calon-calon lain sebagai presiden sangat kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto merasa gelisah bila uji materi Pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra mengantung di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, peluang calon-calon lain sebagai presiden sangat kecil.

"Pak Prabowo juga sangat khawatir dengan ini karena saya sudah bertemu dan membahas soal ini (Uji Materi UU Pilpres). Karena oligarki politik hanya akan memajukan dua calon saja," kata Yusril di kantornya, kawasan Casablanka, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Yusril menjelaskan, bila MK belum memutuskan gugatan UU Pilpres itu, maka harapan publik untuk memiliki banyak calon lain akan sirna. Sebab Pilpres nanti dipastikan hanya akan ada 2 atau 3 calon kandidat Capres saja.

"Skenarionya hanya 2 atau 3 calon, kecuali ada sesuatu yang lain atau gebrakan baru seperti 12 parpol bisa mengajukan calon agar rakyat punya alternatif," ungkap dia.

Meski telah diusung dari Partai Bulan Bintang untuk maju sebagai calon kandidat Presiden, namun Yusril mengaku akan sulit bagi parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara 20% secara nasional.

"Calon bisa jadi hanya 2 capres itu-itu saja, Aburizal Bakrie dan Ibu Mega saja yang akan maju, sisanya seperti Demokrat akan berkoalisi," papar Yusril.