Sukses

KPU: Hari Raya Nyepi 31 Maret Steril dari Kampanye Parpol

Pada hari Nyepi 31 Maret mendatang, partai tak bisa lakukan kampanye rapat umum di seluruh wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jadwal rapat umum partai dimulai 16 Maret hingga 5 April mendatang. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pada hari Nyepi 31 Maret mendatang, partai tak bisa lakukan kampanye rapat umum di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau untuk Nyepi kita sepakati tidak ada aktivitas kampanye. Untuk partai yang jadwal rapat umumnya pada 31 Maret tidak ada masalah, karena tinggal digeser saja," kata Komisioer KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dia menjelaskan, untuk partai yang 31 Maret dijadwalkan rapat umum, maka akan digeser ke 30 Maret. Dengan demikian, menurut Ferry tidak akan mengurangi jatah jadwal rapat umum.

Ferry mencontohkan untuk daerah Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Bengkulu yang ada jadwal rapat umum pada 31 Maret maka akan digeser ke 30 Maret.

Namun, sebut Ferry, berbeda untuk di daerah Bali sendiri, kampanye rapat umum akan digeser pada 27 Maret yang semula 30 Maret.

"Hal ini disebabkan mulai 28 Maret hingga 1 April ada upacara khusus Nyepi di Bali, sehingga tak akan ada kegiatan kampanye," tandas Ferry. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Polri Hentikan 6 Kasus Pelanggaran Pemilu

PKB: Moratorium Iklan Kampanye Terlambat Diberlakukan

Pemilu Sebentar Lagi, JK Serukan Kampanye Damai

Â