Sukses

Nurhayati Demokrat: Timwas Century DPR Bukan KPK

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Asegaf menilai, kasus Bank Century sudah masuk di KPK, maka itu sebaiknya diserahkan ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar dilakukan impeachment atau pemakzulan Wapres Boediono. Bagi Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, kasus Bank Century sudah masuk ranah hukum dan menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Timwas (Century) ini bukan KPK. Jadi Fraksi Demokrat menaruh proses hukum kepada KPK," kata Nurhayati, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014). "Itu sudah domainnya KPK, jadi kita serahkan ke KPK."

Ia pun mempertanyakan sikap PAN yang secara tiba-tiba mengumumkan pemakzulan Boediono. Sebab, urusan DPR sudah keluar dari jalur jika mengurusi kasus tersebut.

"Kalau begitu, terus diungkapkan ke publik justru mempertanyakan kepada Fraksi PAN. Kalau ada, misalnya pemanggilan Pak Boediono, itu urusan KPK bukan urusan DPR," tegas Nurhayati..

Berulang kali Wapres Boediono menolak memenuhi undangan Timwas Century DPR. Sudah 2 kali Boediono menolak hadir. Maka itu, PAN akan memakai hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono.

"PAN mendorong, mendesak untuk pemanggilan ke-3 sebelum Pileg. Kami meminta tak ada pemanggilan paksa. Tapi, apabila Boediono tak hadir, PAN  akan memelopori hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono,"ujar anggota Timwas Century Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya.

PAN menolak melakukan pemanggilan paksa, karena ingin etika baik dikedepankan dalam berbangsa dan bernegara. Sebab, Boediono berasal dari lembaga tinggi negara yakni lembaga kepresidenan. Apalagi DPR juga termasuk lembaga tinggi negara, sehingga harus saling menghormati.

Boediono dijadwalkan akan dipanggil awal Maret. Sebelumnya, orang nomor 2 di Indonesia ini telah menolak hadir dengan alasan kasus Century telah masuk ranah hukum. (Ismoko Widjaya)

Video Terkini