Liputan6.com, Jakarta - Mendekati pemilu legislatif, sejumlah calon legislatif terus mencari cara agar lebih dikenal oleh masyarakat. Tempat dan lokasi strategis sering menjadi ajang rebutan pemasangan spanduk atau stiker caleg. Bahkan kaca belakang angkutan kota (angkot) pun sudah mulai dipasang stiker caleg.
Padahal cara itu dapat membahayakan awak dan pengguna angkutan umum. Pandangan ke belakang sopir angkutan umum ditutupi oleh stiker besar caleg.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (4/3/2014), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, jika keberadaan atribut caleg tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia atribut parpol dan caleg yang ditempatkan di zonasi (pembagian areal) terlarang.
Atribut parpol dan caleg yang berada di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, misalnya dipasang di sembarang tempat sehingga melanggar zonasi.
Razia besar-besaran atribut dan spanduk parpol dan caleg terus dilakukan Panwaslu di Kota Depok. Selain melanggar zonasi, keberadaan spanduk caleg ini pun mengganggu keindahan kota. (Shinta Sinaga)
Lihat juga:
[VIDEO] Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Disita
Advertisement