Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan partai politik yang telat melaporkan dana kampanye untuk Pemilu 2014. KPU sempat mengancam akan mendiskualifikasi parpol yang telat melaporkan dana itu. Â
"Kita koordinasikan dengan Bawaslu. Kita identifikasi jenis persoalan yang ada, secara garis besar ada 2 problem, mereka yang serahkan dana kampanye yang telat pukul 18.00 kemarin itu dan mereka yang menyerahkan dana kampanye lewat dari 2 Maret," ujar Husni di Four Season Hotel, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Husni mengatakan, karena ini masalah besar, maka perlu ada klarifikasi. Parpol yang telat berasal dari pusat dan daerah. "Ini masalah besar. Itu yang kita kumpulkan, tapi pembahasan baru klarifikasi masalah belum masuk ke jumlah partai di daerah dan jumlah DPD yang terlambat," tegasnya.
KPU mengancam akan mencoret partai politik (parpol) yang tidak melaporkan saldo awal dana kampanye dan pembukuan rekening khusus dana kampanye. Dana kampanye paling lambat diserahkan pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: