Sukses

KPK Peringatkan Caleg Tak Terima Gratifikasi

Dengan peringatan ini, para wakil rakyat nantinya dapat relatif bersih. Bukan tak mungkin, legislator periode 2014-2019, lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi pemilu bertema 'Potensi Gratifikasi Legislatif Berkaitan Kampanye dan Pemilu' dengan beberapa penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. KPK juga mengundang sejumlah LSM pemantau Pemilu.

"Kami undang dalam acara Fokus Grup Diskusi FGD hari ini, ada unsur KPU, Bawaslu, NGO, dan pakar atau pengamat politik. Unsur parpol juga kami undang, tapi yang hadir cuma dari 5 parpol," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqqodas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Busyro mengatakan, dalam diskusi tertutup itu, intinya KPK ingin melakukan tindak pencegahan bagi para peserta pemilu tidak 'bermain' sebelum dan saat Pemilu 2014 berlangsung. Tak hanya ditujukan bagi partai politik, tetapi juga para calon-calon legislatif.

Para caleg itu, kata Busryo, jika berani menerima gratifikasi, baik berupa hadiah maupun janji, maka harus berani pula menanggung resikonya. Yakni, ditangkap KPK dan dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor.

"Pasal 12 B UU Tipikor itu berat loh. Hukumannya seumur hidup, 4 sampai 20 tahun," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY).

Menurut Busyro, dengan peringatan ini, para wakil rakyat nantinya dapat relatif bersih. Bukan tak mungkin, para legislator periode 2014-2019, baik pusat maupun daerah memiliki kualitas yang baik.

"Latar belakang konsen kami pada kepentingan KPK dan negara. Bagaimana menghasilkan caleg yang tidak bermasalah sejak awal, tidak main gratifikasi terutama incumbent. Surat edaran sudah kami kirimkan juga," jelas Busyro.

Komisioner KPU Ida Budiarti pada kesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang memberi peringatan pada caleg. Apalagi tujuannya bukan saja untuk sebelum pemilu berlangsung, tetapi juga setelah mereka terpilih jadi anggota parlemen.

"Seperti gayung bersambut antara regulasi KPU dengan fokus KPK, angkat isu pemilu yang berintegritas," kata Ida.

KPU, kata Ida, juga sejatinya sudah melakukan tindakan awal pencegahan adanya permainan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 nanti. Salah satunya dengan meminta para partai politik peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye mereka.

"Yang dilakukan KPU adalah kami mendorong peserta pemilu menyampaikan laporan sumbangan dan kampanye secara periodik. Ini tidak diatur undang-undang, tapi direspon peserta pemilu. (Laporan dana kampanye) periode 1 dan 2 sudah bisa diakses publik," ungkap dia.

Menurut Ida, hal tersebut menjadi penting karena dapat mengedukasi masyarakat pemilih melihat bagaimana pengelolaan dan pengembangan dana kampanye tiap parpol. "Dan itu penting sebagai pertimbangan bagi pemilih untuk memilih pada 9 April mendatang," tukas Ida. (Raden Trimutia Hatta)