Liputan6.com, Jakarta - Kampanye hari pertama di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan pada Minggu 16 Maret 2014. Sejumlah pelanggaran pun ditemukan dalam kampanye 4 partai politik yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat partai tersebut yaitu keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye.
"Yang ditemukan kemarin, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Masih ada juga anak-anak yang pakai baju partai, ada yang bawa alat peraga," kata Mimah ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Mimah menambahkan, pelanggaran seperti ini sebenarnya kerap terjadi di tiap penyelenggaraan kampanye baik saat pemilu maupun di pilkada. Namun, minimnya ketegasan aturan masih menjadi penyebab pelanggaran tersebut kembali terulang.
"Aturannya dilarang, tapi dari tahun ke tahun tetap terjadi. Kalau memang terjadi terus ini harus ada batasan keterlibatan anak-anak gimana. Apa tidak boleh ke lapangan atau gimana, ini harus diamati oleh pembuat undang-undang agar dicermati," jelas Mimah.
Mimah menjelaskan, sanksi bagi parpol yang masih melibatkan anak-anak untuk kegiatan kampanye masih berupa sanksi administrasi berupa teguran dan peringatan kepada para parpol.
Meski demikian, pihak Bawaslu dan KPUD DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana dalam proses kampanye.
"Kita hanya mengawasi, untuk tindak lanjut jika ada temuan sanksi pidana itu kita serahkan ke KPAI. Kalau ada temuan seperti itu kita desak juga KPUD untuk tegur parpol," tambah Mimah. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Libatkan Anak Kampanye, KPAI: PKS Jumlah Tertinggi
Politisi PKS: Capres Pro Rakyat yang Dipilih, Bukan Pencitraan
[VIDEO] Simpatisan PKS di GBK Bawa Anak-anak Hingga Balita
Â
Advertisement