Liputan6.com, Demak - Kalangan pengusaha dan industri yang berada di Demak, Jawa Tengah, diwajibkan meliburkan karyawannya pada saat Pemilu Legislatif 9 April nanti. Dengan demikian, para buruh bisa memanfaatkan hak pilihnya.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Demak Agus Nugroho, secara kedinasan Kantor Dinsosnakertrans telah melayangkan surat pemberitahuan kepada 800 lebih perusahaan di Demak, baik perusahaan berskala besar, sedang maupun kecil, agar meliburkan atau memberikan waktu bagi 24.000 buruh di tempat mereka bekerja.
"Harus diakui tidak semua perusahaan bisa meliburkan karyawannya. Jadi perusahaan silakan mengatur jadwal produksinya," kata Agus di Demak, Senin (17/3/2014).
Agus menambahkan, Pemilu Legislatif 9 April nanti merupakan perhelatan besar bangsa Indonesia untuk menentukan kepemimpinan masa depan. Maka dibutuhkan peran aktif segenap lapisan masyarakat, termasuk kalangan pengusaha.
Dengan memberikan izin bagi karyawannya, berarti pihak perusahaan ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilu Legislatif dan mengurangi angka golput alias golongan putih di Demak.
"Nanti kita lihat, apakah buruh yang masuk kerja sudah menggunakan hak pilihnya atau belum. Kalau ada perusahaan yang menghalang-halangi buruh menggunakan haknya maka dapat dikenai sanksi pidana," pungkas Agus. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
4 Ikrar Deklarasi Damai Pemilu
15 Parpol Deklarasi Kampanye Berintegritas
Kampanye Pemilu Hari Pertama