Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hingga kini belum menerima satu pun surat permohonan cuti pejabat negara di DKI yang menjadi juru kampanye. Termasuk dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Padahal, capres PDIP itu telah ditunjuk menjadi juru kampanye nasional.
"Belum menerima surat cuti yang akan menjadi juru kampanye nasional. Jokowi juga belum ada," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Mimah menambahkan, bila pejabat negara yang menjadi jurkamnas belum juga menyerahkan surat cutinya, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berhak menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan jurkamnas tersebut.
"Dugaannya pelanggaran administrasi. Dia ditegur nantinya, KPUD juga bisa melakukan pemberhentian kampanye. Kan dia tidak diperbolehkan, kalau dia ngga ada surat cuti dia nggak boleh kampanye," tukas Mimah.
Jokowi akui saat ini belum dapat menentukan apakah nantinya mengundurkan diri atau mengambil cuti panjang setelah resmi terdaftar di KPU sebagai capres 2014.
"Itu lihat kajian hukum tata negara dulu. Karena memang ada beberapa alterntif. Bisa non-aktif (cuti) atau mengundurkan diri," ujar Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati nomor 7, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret 2014 lalu. (Ismoko Widjaya)
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca juga:
Jadi Capres PDIP, Jokowi: Nonaktif Atau Mundur
Megawati: Meski Kerempeng, Jokowi Bertenaga Banteng
Pesan Jokowi kepada Ahok untuk Jakarta
Elite PDIP: Perjanjian Mega Dukung Prabowo Batal
Â