Liputan6.com, Jakarta - Praktik bagi-bagi uang dalam kampanye tak dipungkiri masih menjadi masalah polemik setiap keberlangsungan pemilu. Kebiasaan tersebut bisa dihilangkan asal ada kesadaran dari masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, kebiasaan tersebut sebetulnya bisa saja dihilangkan asal ada kesadaran dari masyarakat untuk melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika menemukan adanya politik uang.
"Tolak uangnya dan laporkan orangnya," kata Donal Fariz ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/3/2014).
Menurut Donal, kesadaran masyarakat untuk mencegah adanya praktik tersebut sangat diperlukan. Apalagi, uang tersebut tidak akan menyejahterakan rakyat. "Uang tersebut tidak akan meningkatkan kesejahteraan. Maka masyarakat harus paham siklus ini," tandas Donal.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengendus adanya praktik politik uang pada musim kampanye menjelang hari pencoblosan Pemilihan Legislatif 9 April. Namun belum diketahui siapa calon legislatif yang membagi-bagikan uang itu.
Polri mengimbau masyarakat tidak terpengaruh praktik politik uang, kekerasan, serta upaya ilegal lainnya yang mengganggu pesta demokrasi 5 tahunan itu. Siapapun yang terbukti melakukan politik uang bisa ditindak. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: