Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) tak segan melaporkan adanyanya kecurangan pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan praktik money politics atau politik uang.
"Kita melaporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Bawaslu dan Panwaslu di daerah, terhadap kandidat-kandidat yang melakukan money politic," kata peneliti ICW Donal Fariz ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/3/2014).
Donal menjelaskan, bagi peserta pemilu baik caleg maupun partai parpol, bisa dikenakan pasal pidana, jika dalam berkampanye kedapatan membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Pelanggaran politik uangitu telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Gerakan masif yang coba kita dorong masyarakat untuk melapor praktik politik yang terjadi. Kita mau melawan arus, bahwa politik uang itu sampai saat ini masih dinilai wajar-wajar saja. Nah, kita mau lawan arus itu," tegas Donal.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengendus adanya praktik politik uang pada musim kampanye menjelang hari pencoblosan Pemilihan Legislatif 9 April. Namun belum diketahui siapa calon legislatif yang membagi-bagikan uang itu.
Polri mengimbau masyarakat tidak terpengaruh praktik politik uang, kekerasan, serta upaya ilegal lainnya yang mengganggu pesta demokrasi 5 tahunan itu. Siapapun yang terbukti melakukan politik uang bisa ditindak. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement