Liputan6.com, Jakarta - Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianggap masih menjadi hantu yang akan 'menggerogoti' Pemilu 2014. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan antisipasi yang jelas terkait DPT.
Koordinator Jaringan Pendidikan Politik Untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi mengatakan, memang KPU telah melakukan antisipasi pemilih bias berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengantisipasi pemilih yang belum terdaftar.
"Seperti yang sudah saya perkirakan, KPU telah mengantisipasi aspek hukumnya walaupun pada tataran aspek implikasinya sampai saat ini tidak ada antisipasi yang jelas yang direncanakan oleh KPU," kata Yus kepada Liputan6.com, Kamis (20/3/2014).
"Permasalahan DPT pada aspek hukum sudah diantisipasi dengan sinkronisasi peraturan KPU dengan peraturan MK, walaupun tidak menyertakan daftar tersebut ke TPS. Walaupun dalam konteks kasuaistik itu tidak menyelesaikan masalah," tandas Yus.
Yus menjelaskan, tidak jelasnya pemilih yang belum terdaftar maupun para pemilih fiktif, akan berpengaruh kepada penyediaan logistik. Seperti pemilih yang dievakuasi karena bencana atau masyarakat urban.
"Banyaknya masyarakat yang belum terdaftar di DPT maupun banyaknya DPT fiktif (penggelembungan suara) akan berpengaruh besar terhadap penyediaan logistik," katanya.
Walapun hanya permasalahan administasi, kata Yus, masyarakat juga perlu tahu namanya terdaftar atau tidak di dalam DPT yang telah dirangkum KPU. "Makanya, walaupun hanya permasalahan administratif dan tidak berimplikasi signifikan terhadap sanksi pemilu, penempelan DPT di setiap TPS menjadi penting."
"Karena masyarakat akan bisa melihat secara jelas namanya tercantum atau tidak pada DPT," imbuh Yus.
21 Hari menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014, DPT masih belum rampung juga. Tercatat 400 ribu DPT di KPU belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Mengenai NIK yang belum lengkap, sampai hari ini tinggal 400 ribu lagi. Tetapi tentu kami koordinasi dengan pemerintah ya untuk (NIK) ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Rabu 19 Maret 2014.
Hadar menjelaskan, jumlah DPT yang masih bermasalah itu telah berkurang jika dibandingkan pada awal penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni sebanyak 10,6 juta. Dari 10,6 juta DPT bermasalah kemudian berkurang menjadi 3,3 juta, lalu 2,1 juta, dan terakhir pada 11 Februari berubah menjadi 400 ribu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
DPT `Hantu` Pengaruhi Logistik
Memang, KPU telah melakukan antisipasi ini, namun belum optimal.
Advertisement