Sukses

Bawaslu Beri Waktu Parpol Tempuh Langkah Hukum Lain

Parpol dan anggota DPD yang belum membuat laporan ke KPU terkait masalah pelaporan dana pemilu masih memiliki ruang hukum lain.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap partai politik peserta Pemilu 2014 atau para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak mendaftarkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyelesaikan sengketa pemilunya. Mereka telah dianggap telah menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, hal tersebut sudah berdasarkan pada peraturan Bawaslu.

Walau demikian, Nasrullah menyatakan parpol dan anggota DPD yang belum membuat laporan ke KPU terkait masalah pelaporan dana pemilu masih memiliki ruang hukum lain. Yaitu dengan masuk pada konteks penanganan pelanggaran.

"Penanganan pelanggaran bisa berbuntut pada sengketa pemilu di kemudian hari. Jadi bisa berkembang ke situ juga," kata Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Ia menambahkan, parpol dan anggota DPD yang belum membuat laporan ke KPU terkait masalah pelaporan dana pemilu telah diberi kesempatan untuk mendaftarkan penanganan pelanggaran selama 5 hari sejak putusan KPU dikeluarkan. Sedangkan prosesnya nanti berjalan selama 7 hari.

"Berakhir besok, mereka bisa masuk lewat situ. Bisa dilihat apakah itu bisa masuk kategori sengketa pemilu lagi. Ruang-ruang penyelesaian masih banyak," imbuh dia.

KPU telah mendiskualifikasi 9 partai politik dan 35 calon anggota DPD di tingkat kabupaten/kota.

2 Partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu. Padahal, mereka didiskualifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu tingkat kabupaten/kota akibat tidak atau telat melaporkan dana awal kampanye. Sedangkan 7 partai lain yang senasib tercatat sudah mendaftarkan diri.

Dari ketujuh partai itu, 2 di antaranya yakni Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), dinyatakan lengkap secara administrasi. Karena itu akan segera masuk ke proses persidangan sengketa pemilu. Sementara, 5 lainnya diberi waktu untuk melengkapi hingga Senin 24 Maret 2014 mendatang. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Bawaslu-DKPP Serahkan Arsip Sengketa Pemilu ke ANRI
Bawaslu Tutup Pendaftaran Gugatan Peserta Pileg Malam Ini
KPU Coret Parpol di Daerah, Bawaslu: 3 Hari untuk Ajukan Gugatan

Video Terkini